Ahad 26 May 2024 17:58 WIB

Soroti Soal Kenaikan UKT, Rakernas PDIP Dorong Revisi Permendikbud 2/2024

Fraksi PDIP DPR RI akan mendesak pemerintah agar menurunkan mahalnya biaya PTN

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Arie Lukihardianti
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato saat Penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ke-V PDIP di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta, Ahad (26/5/2024). Rakernas V PDIP menghasilkan 17 poin rekomendasi eksternal, Salah satu poin rekomendasi yakni meminta kesediaan Megawati Soekarnoputri kembali menjadi Ketum partai periode 2025-2030. Selain itu Rakernas V PDIP menilai bahwa Pemilu 2024 merupakan pemilu yang paling buruk dalam sejarah demokrasi Indonesia.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato saat Penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ke-V PDIP di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta, Ahad (26/5/2024). Rakernas V PDIP menghasilkan 17 poin rekomendasi eksternal, Salah satu poin rekomendasi yakni meminta kesediaan Megawati Soekarnoputri kembali menjadi Ketum partai periode 2025-2030. Selain itu Rakernas V PDIP menilai bahwa Pemilu 2024 merupakan pemilu yang paling buruk dalam sejarah demokrasi Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat kerja nasional (Rakernas) V Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menghasilkan 17 rekomendasi eksternal. Salah satu hasilnya adalah menyoroti kenaikan tinggi terhadap uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN).

"Rakernas V partai menugaskan Fraksi PDI Perjuangan DPR RI untuk mendesak pemerintah agar menurunkan mahalnya biaya pendidikan tinggi melalul revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024," ujar Ketua DPP PDIP, Puan Maharani membacakan hasil Rakernas V, Ahad (26/5/2024).

Baca Juga

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi menawarkan solusi jangka pendek terhadap polemik kenaikan UKT di PTN. Solusi yang ditawarkannya adalah mencabut dan merevisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek.

"Solusi jangka pendeknya adalah segera mencabut dan merevisi Permendikbud 2/2024, terutama tentang batasan atas biaya UKT dan IPI sebelum penerimaan siswa baru," ujar Dede Yusuf dalam rapat kerja dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Selasa (21/5/2024).

"Kedua adalah memberikan solusi orang tua untuk pembiayaan kuliah anak dengan berbagai metode, misalnya mencicil ataupun juga yang lainnya," sambungnya.

Selain itu, ia menawarkan solusi jangka panjang dengan menambahkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah skema kedua. Menurutnya, hal tersebut akan membantu mahasiswa tak mampu yang tak mengetahui adanya program tersebut.

"KIP Kuliah skema dua untuk mahasiswa-mahasiswa yang mungkin nanti akan terkena pemberatan daripada pembiayaan. Tentu ini akan masuk dalam pembahasan kita Panja Biaya Pendidikan," ujar Dede Yusuf.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement