REPUBLIKA.CO.ID, BANDUN -- Pengacara keluarga Vina korban pembunuhan bersama Eky di Cirebon tahun 2016 silam mempersilahkan otak pelaku utama pembunuhan Pegi Setiawan untuk membuktikan pernyataannya bahwa ia tidak membunuh korban. Pihak keluarga merasa lega sebab buronan selama delapan tahun telah diamankan.
"Berarti segala sesuatunya dugaan-dugaan yang terjadi baik di medsos atau di seluruh masyarakat Indonesia sudah terjawab hari ini dengan dinyatakannya Pegi Setiawan adalah DPO yang dicari selama ini," ujar Putri Maya Rumanti kuasa hukum Keluarga Vina Cirebon, Ahad (26/5/2024).
Putri Maya Rumanti kuasa hukum Keluarga Vina Cirebon, Ahad (26/5/2024). Ia menilai hal yang wajar apabila tersangka mengklaim tidak terlibat dalam kasus tersebut. Pihaknya mempersilahkan pelaku untuk melakukan upaya hukum dan membuktikannya. "Perihal itu sah-sah saja tinggal nanti kan dia ada kuasa hukum, kalau Pegi merasa dia tidak terlibat dan bersalah tentunya nanti kuasa hukumnya bisa melakukan upaya hukum," katanya.
Terkait dua orang DPO lainnya yang sempat buron dan dinyatakan sekarang tidak ada, ia mengaku baru mendengar hal tersebut. Ia pun akan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. "Apakah memang itu dari keterangan saksi yang sudah terpidana atau memang ada namun dihilangkan, kan kita belum tau nanti akan kami tanyakan langsung," katanya,
Terkait opini yang berkembang di masyarakat bahwa tentang pelaku diduga merupakan anak pejabat, ia mengatakan tidak dapat mengomentari itu. Namun, pihaknya menilai hal itu merupakan suara sumbang. "Kami tidak bisa menjawab itu karena itu menurut kami hanya suara-suara sumbang jadi kami lebih mempercayai institusi Polri yang sudah bekerja dengan baik, kami percaya dengan semua hasil yang teman-teman di sini lakukan," kata dia.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat merevisi jumlah buronan kasus pembunuhan Vina di Cirebon tahun 2016 silam yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dari tiga orang menjadi hanya satu orang. Mereka mengungkapkan keterangan saksi yang menyebut tiga buron asal sebut.
DPO tersebut yaitu Pegi Setiawan yang kini telah berhasil ditangkap di Kota Bandung pada Selasa (21/5/2024) lalu. Ia tinggal di kontrakan bersama orang tuanya di Katapang, Kabupaten Bandung. "Tersangka bukan 11 tapi sembilan DPO satu," ucap Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Surawan saat sesi konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Ahad (26/5/2024).