REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Sejumlah kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan penangguhan terhadap Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016 silam. Mereka pun akan meminta berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Pegi Setiawan kepada penyidik Polda Jabar.
"Sekarang surat penangguhan diberikan, alasan tim lawyer klien kami tidak bersalah dan tulang punggung keluarga," ujar salah seorang kuasa hukum Nicholas Johan Kili-Kili kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (5/6/2024).
Ia mengatakan sosok Pegi Setiawan pun kooperatif dalam penyidikan yang berlangsung. Oleh karena itu, yang bersangkutan berhak mendapatkan penangguhan. Selain itu, pihaknya meyakini bahwa Pegi Setiawan tidak bersalah. Apalagi kuasa hukum pun melakukan investigasi terhadap kasus yang menjerat kliennya tersebut.
"Tidak bersalah berdasarkan bukti dan keterangan saksi," kata dia.
Di samping itu, kata dia, pihaknya akan meminta berkas BAP Pegi Setiawan yang ditetapkan tersangka. Ia menyebut apabila terdapat permohonan permintaan salinan BAP maka harus diberikan. BAP tersebut, akan digunakan untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada sejumlah pihak seperti Presiden Joko Widodo serta yang lainnya. "Penyidik belum memberikan BAP itu. BAP itu penting untuk meminta perlu perlindungan," kata dia.