Kamis 20 Jun 2024 12:58 WIB

Kejati Jabar Segera Periksa Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Vina, Jika Lengkap akan P21

Kejati Jabar diberi waktu 14 hari untuk memeriksa dokumen

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menyerahkan dokumen berkas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kamis (20/6/2024).
Foto: M Fauzi Ridwan
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menyerahkan dokumen berkas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kamis (20/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG---Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat segera memeriksa berkas perkara tahap satu kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam yang telah diterima dari penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, Kamis (20/6/2024). Mereka diberi waktu 14 hari untuk memeriksa dokumen dan tujuh hari berikutnya untuk menentukan sikap.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan jaksa peneliti akan memeriksa dokumen berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam selama 14 hari ke depan. Selanjutnya, terdapat tujuh hari untuk jaksa peneliti memutuskan sikap apakah berkas lengkap atau masih memerlukan perbaikan.

Baca Juga

Apabila berkas perkara belum lengkap, ia mengatakan berkas akan dikembalikan kepada penyidik. Namun, apabila berkas lengkap maka pihaknya akan menerbitkan dokumen P21 atau lengkap. "Kalau pendapat jaksa peneliti belum lengkap akan diberitahukan kepada teman penyidik, (kalau lengkap) kita akan terbitkan P21," ujar Nur di Kantor Kejati Jabar, Kamis (20/6/2024).

Setelah dinyatakan lengkap, ia mengatakan pihaknya akan menerima tersangka Pegi Setiawan dan barang buktinya. Total jaksa yang akan menangani kasus tersebut sebanyak enam orang.

 

Kasipenkum melanjutkan kasus tersebut mendapatkan atensi dari Kepala Kejati Jabar dan Jampidum Kejagung. Mereka menekankan agar jaksa yang menangani kasus profesional dan berintegritas dalam penanganan kasus.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan berkas perkara tahap pertama kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam telah dilimpahkan kepada Kejati Jabar. Ia berharap berkas tersebut lengkap dan tidak muncul kendala.

"Pagi hari ini dari penyidik di Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas berkara ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jadi saat ini para penyidik sudah berada di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk penyerahan berkas," kata Jules, Kamis (20/6/2024).

Ia mengatakan penyidik akan berkoordinasi terkait penyerahan berkas dan diharapkan tidak terdapat kendala. Sehingga berkas segera bisa dilimpahkan dengan lancar. "Sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan dan mudah-mudahan tidak ada kendala, lancar mohon doanya sehingga berkas dapat kami serahkan pada hari ini," kata dia.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement