Jumat 05 Jul 2024 20:55 WIB

Kuasa Hukum Keluarga Vina Ikuti Sidang Praperadilan: Hasilnya Semoga Buat Terang-benderang

Keluarga Vina akan mempertanyakan kembali ketiga DPO yang sebelumnya dirilis

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Ahli hukum Suhandi Cahaya menyampaikan pendapatnya saat sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024). Sidang kali ini tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan empat saksi dan ahli hukum dalam lanjutan sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan termohon penyidik Polda Jawa Barat.
Foto: Edi Yusuf
Ahli hukum Suhandi Cahaya menyampaikan pendapatnya saat sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024). Sidang kali ini tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan empat saksi dan ahli hukum dalam lanjutan sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan termohon penyidik Polda Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Sidang pra peradilan untuk menggugat penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016, akan segera diputuskan pada pekan depan. Sidang itupun menarik perhatian masyarakat luas, termasuk kuasa hukum keluarga Vina.

Salah seorang kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia mengatakan, mengikuti perkembangan kasus itu. Dia pun mengaku tidak yakin Pegi Setiawan yang kini ditetapkan sebagai tersangka merupakan dalang dari pembunuhan Vina.

Baca Juga

"Kita mengikuti dari awal, bahwa kelima terpidana bilang bukan Pegi yang ini (Pegi Setiawan), yang satu bilang Pegi yang ini. Kan lima lawan satu, menang yang lima ya. Jadi kalau kami sendiri tidak yakin. Tapi kami kembalikan lagi ke pihak kepolisian, bagaimana meyakinkan kalau itu Pegi yang dimaksud," ujar Reza, Jumat (5/7/2024).

Reza mengatakan, para kuasa hukum dari pihak Pegi Setiawan maupun pihak Polda Jabar selama sidang praperadilan berusaha saling mempertahankan argumennya masing-masing. Menurutnya, sidang pra peradilan itu hanya fokus pada kasus Pegi Setiawan. Hasil akhirnya pun akan menetapkan Pegi Setiawan tetap sebagai tersangka atau membebaskan Pegi Setiawan.

Jika sidang pra peradilan itu dikabulkan oleh hakim, maka pihak kuasa hukum keluarga Vina akan mempertanyakan kembali ketiga DPO yang sebelumnya telah dirilis oleh Polda Jabar.

‘’Kita akan mempertanyakan kembali, kemana Pegi yang sebenarnya? Kenapa menetapkan Pegi itu dengan terburu-buru? Kenapa saksi-saksi dan alat alat bukti baru dicari setelah ditangkap (Pegi Setiawan). Kami tidak ingin masuk terlalu dalam kesitu, kita tetap berharap tiga terduga DPO itu ditemukan,’’ katanya.

Reza berharap, apapun hasil putusan sidang pra peradilan tersebut, bisa membuat kasus pembunuhan Vina menjadi terang benderang. Dia berharap ada keadilan untuk almarhumah Vina.

‘’Kami juga dari pihak keluarga merasa sedih, melihat kasus ini carut marut. Semoga dari persidangan ini, benar itu Pegi atau bukan, kita berharap seterang-terangnya,’’ kata Reza.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement