Senin 08 Jul 2024 08:11 WIB

Warga Jabar yang Terjerat Judi Online Capai 535 Ribu dengan Transksi Rp 3,8 Triliun

Pemprov Jabar, berkomitmen akan memberantas judi online dan judi konvensional

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman
Foto: Dok Humas Pemprov Jabar
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Pemprov Jabar, berkomitmen untuk memberantas judi online dan pinjaman online ilegal yang marak terjadi di Jabar. Hal tersebut dilakukan, terkait adanya data dari Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK), Jabar menjadi salah satu provinsi yang banyak mengakses judi online.

Baca Juga

"Jabar salah satu provinsi yang terpapar judi online cukup besar, yakni 535.000 yang terpapar (masyarakat) dengan transaksi Rp3,8 triliun," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman, akhir pekan lalu.

Herman mengungkapkan, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin telah membuat Surat Edaran (SE) larangan bagi pegawai ASN dan BUMD di Jabar. Sanksi disiplin akan diberikan bagi pegawai yang melanggar.

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT mengenai Larangan Judi Online dan Judi Konvensional, dikeluarkan tanggal 27 Juni 2024. SE itu disebarkan ke seluruh OPD, BUMD dan Pemda Kabupaten Kota se -Jabar.

"Jika ada oknum pegawai ASN dan BUMD yang terlibat, kami akan proses dengan ketentuan yang berlaku. Kita mempunyai PP tentang disiplin ASN," kata Herman.

"Kita harapkan tidak ada satu pun ASN dan pegawai BUMD yang terlibat judi online. Apabila sudah tanggung (terlibat), tentu kami meminta mulai saat ini dan ke depan tidak diulangi kembali," imbuhnya.

"Pemprov Jabar dan Forkopimda Jabar semua berkomitmen untuk memberantas judi online dan judi konvensional di Jabar. Jadi tidak boleh ada ruang sama sekali," kata Herman.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement