REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Ombudsman Jawa Barat (Jabar) merespons terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung di kantor unit layanan pengadaan (ULP) Pemkot Bandung beberapa waktu lalu. Apabila terbukti benar terjadi pengaturan lelang proyek maka melanggar maladministrasi.
"Apabila yang dilakukan oleh pelaksana unit pelayanan barang dan jasa Kota Bandung tersebut terbukti, jelas hal ini telah melanggar asas keprofesionalan dan akuntabilitas penyelenggarasan pelayanan publik," ujar Kepala Ombudsman Jawa Barat Dan Satriana saat dihubungi, Jumat (12/7/2024).
Ia mengatakan patut diduga telah terjadi maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan aturan pelayanan publik. Serta asas-asas umum pemerintahan yang baik. "Kami menghormati institusi Kejaksaan Negeri Bandung dan proses penyidikan yang berlangsung dengan menunggu hasil penyidikan yang pada saat ini sedang dilakukan," katanya.
Ia melanjutkan Pemerintah Kota Bandung juga perlu memperkuat pengawasan internal mereka terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di semua penyelenggara pelayanan publik. Termasuk meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan masyarakat agar hal-hal yang berpotensi maladministrasi dan korupsi dapat dideteksi dan dicegah sejak dini.
"Ini seharusnya menjadi pelajaran bagi penyelenggara pelayanan publik untuk memperketat penerapan standar pelayanan publik," kata dia.
Dan Satriana mengatakan penyelenggara pelayanan publik memperjelas batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Penerapan standar pelayanan publik diperlukan mencegah terjadinya maladministrasi. "Yang menjadi pintu masuk bagi korupsi dalam pelayanan publik," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menggeledah kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Pemkot Bandung, Rabu (10/7/2024). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dengan modus pengaturan lelang proyek agar dimenangkan penyedia barang dan jasa tertentu tahun 2024.
Penggeledahan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB, Rabu (10/7/2024). Sebanyak 74 barang turut disita dari hasil penggeledahan mulai dari dokumen digital, handphone hingga laptop milik dari anggota pokja ULP berinisial R dan R.