Selasa 27 Aug 2024 21:01 WIB

Hari Ini Tepat Delapan Tahun Kasus Vina, Keluarga Merasa Diombang-Ambing

Kuasa hukum meminta pada kepolisian untuk segera menyeelesaikan kasus ini

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Marliyana, kakak kandung almarhumah Vina, Rabu (10/7/2024).
Foto: Republika/Lilis Handayani
Marliyana, kakak kandung almarhumah Vina, Rabu (10/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Hari ini, tepat delapan tahun peristiwa kematian Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon. Namun hingga saat ini, belum diketahui pasti apakah kematian keduanya akibat pembunuhan atau kecelakaan lalu lintas.

Vina dan Eky meninggal dunia pada 27 Agustus 2016. Keduanya selama ini dinyatakan sebagai korban pembunuhan. Namun sejak kasus itu viral dan ada upaya hukum dari mantan terpidana, Saka Tatal, kematian keduanya disebut akibat kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga

Kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia mengatakan, pihaknya merasa sangat prihatin melihat kasus tersebut yang hingga kini belum menemui titik terang. ‘’Kami mewakili pihak keluarga, merasa sangat pihatin ya. Karena kasus ini kan diombang-ambingkan antara kecelakaan atau pembunuhan, dan semakin banyaknya akhir-akhir ini saksi-saksi bermunculan,’’ ujar Reza, Selasa (27/8/2024).

Apalagi, akhir-akhir ini banyak juga yang menyudutkan almarhumah Vina. Reza pun meminta kepada pihak kepolisian untuk segera mengungkap kasus itu yang sebenarnya. ‘’Kami mohon pada pihak kepolisian untuk segera diselesaikan kasus ini, biar tidak berlarut dan berkepanjangan,’’ kata Reza.

Reza mengaku, pihaknya saat ini tidak ada langkah hukum apapun. Pihaknya menyerahkan kepada kepolisian dan kejaksaan untuk mengawal kasus itu. ‘’Karena kita ini sebagai korban. Dan pada saat itu kan diwakili oleh Pak Rudiana, yang ke sana kesini, yang mengurus kasus ini,’’ katanya.

‘’Jadi kita, apa bahasanya, kita tetap pasrahlah. Jadi apapun itu (penyebab kematian Vina) nanti, itu kecelakaan atau pembunuhan, kita tetap menerima dengan berbesar hati,’’ imbuh Reza.

Namun, kata Reza, pihaknya tetap berharap kasus itu segera selesai dan tidak terkatung-katung. Reza mengungkapkan, mengenai langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan terpidana maupun terpidana kasus Vina, pihaknya tetap menghormati apapun nanti hasil dari putusan pengadilan. ‘’Kita akan mengikuti,’’ katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement