REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Satreskrim Polres Cianjur menangkap DL adik dari Bupati Cianjur nonaktif Herman Suherman dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian Rp 500 juta. Ia saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di ruang tahanan Mapolres Cianjur.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan tersangka DL terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap seorang korban pada tahun 2018 lalu. Korban melaporkan kejadian yang menimpanya pada tahun 2023.
"Kejadiannya 2 Januari tahun 2018 dilaporkan tahun 2023, kita proses panjang pengumpulan barang bukti, saksi, dokumen dan akhirnya ditetapkan tersangka beberapa hari lalu," ucap dia, Rabu (6/11/2024).
Kasatreskrim menyebut tersangka terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan. Ia menyebut DL mengiming-imingi korban akan mendapatkan pekerjaan kontruksi dari Dinas Bina Marga yang berasal dari aspirasi. "Jadi tidak ada itu pekerjaannya," kata Tono.
Tono mengatakan, pihaknya memproses kasus penipuan dan penggelapan secara profesional. Ia pun menegaskan kasus hukum itu tidak berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada serentak di Cianjur. "Gak ada kaitan, kita berusaha tidak menyambungkan ke eks bupati," katanya.
Ia menghindari kasus pidana tersebut menjadi dipolitisasi oleh orang-orang yang memanfaatkan.