REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT--Polisi akhirnya menangkap Dodi Suhendar (30), pelaku penyiraman air keras terhadap istrinya sendiri, Ayu Fitriyana Fatmawati (29). Dia ditangkap di sebuah hotel di Denpasar, Bali pada 21 Januari 2025.
Seperti diketahui peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu pada 14 Januari 2025 malam di rumah mereka di Kampung Pasir Bisoro, RT 01/02, Desa Wangunsari, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat (KBB). "Alhamdulillah enam hari pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Cimahi pada 21 Januari di sebuah hotel di Denpasar, Bali," ujar Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi.
Dia mengatakan, berdasarkan keterangan yang didapat, pelaku yang kini jadi tersangka itu sengaja pergi ke Bali untuk melarikan diri usai menyiram air keras kepada istrinya hingga mengalami luka bakar yang cukup serius. Tersangka terlebih dahulu menjual mobil Honda Brio dengan nomor polisi D-1127-XCY seharga Rp 108 juta.
"Pelaku ini dari kejadian penyiraman air keras kemudian melarikan diri dan sempat menjual kendaraan untuk modal melarikan diri," katanya.
Tri membeberkan, aksi penyiraman air keras itu dipicu karena tersangka menolak untuk bercerai dengan istrinya. Kisruh rumah tangga itu dimulai ketika tersangka diketahui selingkung dengan perempuan lain hingga memicu untuk meminta cerai.
Sesaat sebelum kejadian, tersangka mendatangi rumah korban korban bersama temannya dengan alasan akan membagi harta gono-gini berupa kendaraan yang akan dijual. Setelah BPKB itu diberikan, tersangka langsung menyirakan air keras kepada istrinya.
"Pelaku berusaha meyakinkan kepada korban agar tidak cerai. Karena korban menolak, akhirnya pelaku menyiramkan air aki (keras) yang sudah disiapkan dalam botol," kata Tri.
Akibat perbuatannya itu, korban mengalami luka bakar yang cukup serius di bagian wajah dan sejumlah tubuh lainnya. Korban kini masih dirawat dan rencana akan menjalani operasi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. "Saat ini korban masih dalam perawatan dan proses operasi. Mudah-mudahan korban segera pulih," kata dia.
Sedangkan tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 43 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT.