Jumat 23 May 2025 20:15 WIB

FPHJ Tantang Dedi Mulyadi Selamatkan Hutan Sarimukti

Sarimukti merupakan kawasan hutan, sejak 2006 hingga kini lahan tersebut digunduli

Rep: Muhammad Taufik/ Red: Arie Lukihardianti
Ketua FPHJ Eka Santosa (tengah) didampingi pendiri FPHJ Dadang Hendaris (kiri) dan HR Iskandar menyampaikan keterangan pers dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) FPHJ ke-3 di sekretariat FPHJ, Kota Bandung, Jumat (23/5/2025).
Foto: M Taufik
Ketua FPHJ Eka Santosa (tengah) didampingi pendiri FPHJ Dadang Hendaris (kiri) dan HR Iskandar menyampaikan keterangan pers dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) FPHJ ke-3 di sekretariat FPHJ, Kota Bandung, Jumat (23/5/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) menantang Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi (KDM) untuk sama-sama menyelamatkan hutan Sarimukti. Tantangan itu merupakan kado ulang tahun FPHJ ke-3 yang jatuh pada 20 Mei 2025.

Tantangan ini juga merupakan ajang membuktikan keberpihakannya KDM terhadap kelestarian alam, khususnya dalam upaya melindungi hutan. Ketua FPHJ, Eka Santosa mengatakan, Sarimukti merupakan kawasan hutan. Sejak 2006 hingga kini, lahan hutan Sarimukti yang sudah digunduli untuk digunakan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah seluas 26 ha.

Baca Juga

Saat ini, kata dia, lahan hutan yang tersisa tinggal 13 ha. Sisa lahan itu, berpotensi akan kembali digunduli untuk dijadikan TPA. Menurutnya, lahan yang akan digunakan merupakan hutan jati produktif yang telah ditanami ribuan pohon dengan usia belasan tahun. "Per hektare bisa ada 1.000 pohon jati. Kami tantang Gubernur untuk selamatkan hutan Sarimukti," ujar Eka di Sekretariat FPHJ, Kota Bandung, Jumat (23/5/2025).

Perluasan TPA tersebut mengacu pada dua Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), yakni SK No. 426/Menlhk/Setjen/PLA.0/11/2020 dan SK No. 1305/MENLHK/SETJEN/PLA.0/12/2022, yang secara keseluruhan mencakup area seluas 39,45 hektare di kawasan Hutan Produksi Tetap. Saat ini, izin penggunaan lahan masih berstatus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan berlaku hingga tahun 2025.

Ketimbang memperluas TPA Sarimukti, Eka mendorong Pemprov Jabar untuk segera mengoperasikan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legoknangka yang sudah dirancang sejak 2010. "Daripada harus menebang ribuan pohon jati, lebih baik manfaatkan TPPAS Legoknangka yang sudah menghabiskan anggaran lebih dari Rp1,5 triliun," katanya.

Eka menilai, apabila merujuk pada citra di media sosial, Gubernur KDM merupakan sosok yang konsisten menyuarakan kepedulian terhadap alam. Oleh karena itu, ia menantang KDM untuk membuktikan diri sebagai 'penjaga hutan'.

Eka juga mendorong KDM untuk mengevaluasi lebih dalam proses perluasan TPA, dan menginvestigasi potensi keterlibatan mafia persampahan, termasuk dalam proyek TPPAS Legoknangka yang hingga kini belum kunjung beroperasi. "Kami minta KDM lakukan audit investigasi terhadap proyek TPPAD Legoknangka yang memakan uang negara di atas Rp 1,5 triliun," kata Eka.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement