REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Indramayu terimbas kebijakan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (Demul), terkait penambahan 50 siswa per rombel di SMA Negeri. Tak sedikit sekolah swasta yang hanya menerima murid baru dalam hitungan jari di masa tahun ajaran baru 2025/2026.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat (Kepgub) Nomor: 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).
Ketua Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Kabupaten Indramayu, Wiwin Alfian mengatakan, dari 29 SMA swasta di Kabupaten Indramayu, hingga akhir pekan ini hanya mampu menjaring 583 siswa baru. Jika dirata-ratakan, maka jumlah siswa baru hanya mencapai 20 siswa per sekolah. “Yang paling banyak ada yang menerima 100 siswa, yang paling sedikit bahkan nol siswa,” ujar Wiwin, kemarin.
Wiwin pun memberikan daftar SMA swasta di Kabupaten Indramayu yang paling sedikit memperoleh siswa baru pada tahun ajaran 2025/2026 ini. Adapun sekolah itu, yakni :
SMAS Islam Attaqwa Kandanghaur 1 siswa
SMAS Chandradimuka Kan 3 siswa
SMAS MKGR Kertasemaya 3 siswa
SMAS NU Indramayu 0 siswa
SMAS NU Dukuh Jati 7 siswa
SMAS PUI Jatibarang 4 siswa
SMAS Maarif Lohbener 4 siswa
SMAS PGRI Patrol 7 siswa
SMAS Linggajati 4 siswa
SMAS PGRI Gabuswetan 4 siswa
“Kondisi (minimnya siswa baru) ini bukan cuma di Indramayu, tapi SMA swasta se-Jabar juga mengalami hal yang sama, hanya mencapai 25 persen pendaftar SPMB-nya,” katanya.
Untuk SMA swasta yang paling banyak menerima siswa baru pada tahun ajaran baru 2025/2026 di Kabupaten Indramayu adalah SMAS NU Kaplongan sebanyak 100 siswa dan SMAS NU Juntinyuat sebanyak 95 siswa.
Wiwin mengungkapkan, setelah adanya penambahan 50 siswa per rombel dalam program PAPS, sejumlah calon siswa yang telah mendaftar ke sekolah swasta, akhirnya mencabut berkas pendaftaran mereka. Para siswa itu memanfaatkan program tersebut untuk pindah ke sekolah negeri.
Wiwin berharap, pemerintah bisa memberikan keadilan bagi seluruh sekolah yang ada di Jabar. Tak hanya menyangkut kelangsungan sekolah swasta, namun juga nasib para guru di sekolah swasta yang bisa terancam PHK. “Ya otomatis. Kalau muridnya gak ada, guru mau mengajar siapa? Bangku kosong?” katanya.
FKSS Jabar pun telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk meminta pembatalan dan pencabutan Kepgub tersebut. Langkah itu diharapkan bisa menyelamatkan nasib sekolah swasta di Jabar.