Selasa 19 Aug 2025 08:39 WIB

Pemkot Cirebon Kaji Ulang Besaran Pajak Bumi dan Bangunan

Pemkot Cirebon telah menerapkan program diskon PBB

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Wali Kota Cirebon Effendi Edo
Foto: Tangkapan Layar
Wali Kota Cirebon Effendi Edo

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Pemkot Cirebon sedang mengkaji ulang terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Langkah itu mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mendorong pemerintah daerah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat.

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo menjelaskan, saat ini tarif PBB di Kota Cirebon masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Namun, ia menyadari adanya keberatan dari masyarakat terkait besaran PBB.

Baca Juga

Untuk meringankan beban warga, Pemkot Cirebon telah menerapkan program diskon PBB. “Diskon PBB ini berlaku sampai akhir tahun. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan baik," ujar Effendi Edo, Senin (18/8/2025).

Terkait rencana aksi yang akan dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat yang memprotes besaran PBB, pihaknya mengimbau untuk tidak dilakukan. Pasalnya, saat ini Pemkot Cirebon sedang mengkaji dan merumuskan kebijakan yang akan diterapkan pada 2026 bersama DPRD. 

"Yang penting masyarakat merasa nyaman dan terbantu. Kami terbuka jika ada masyarakat yang ingin berdialog, tentu dengan saling pengertian dan kesabaran untuk keputusan terbaik yang tidak memberatkan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengimbau masyarakat agar menyampaikan aspirasi terkait isu kenaikan PBB melalui jalur dialog dan cara-cara yang santun.

“Apabila memang ada hal-hal yang perlu disepakati, bisa dilakukan dengan cara-cara yang baik, melalui audiensi. Mari kita sikapi permasalahan ini dengan kepala dingin, demi kepentingan Kota Cirebon bersama. Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Cirebon untuk tidak mudah terprovokasi dan bersama-sama menjaga kondusivitas,” paparnya.

Pemkot Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus mendengarkan masukan masyarakat sekaligus memastikan kebijakan pajak yang diterapkan tetap adil dan tidak memberatkan warga.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement