Ahad 05 Oct 2025 09:47 WIB

Polres Cimahi Panen Kasus Narkoba, Nilai Rupiahnya Capai Ratusan Juta

Dari total barang bukti yang berhasil diseelamatkan sekitar 100.000 jiwa

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
Puluhan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika Digiring ke Mapolres Cimahi.
Puluhan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika Digiring ke Mapolres Cimahi.

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi 'panen' kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam sebulan terakhir, ada 34 kasus dengan total 41 tersangka yang biasa beraksi di wilayah hukum Polres Cimahi.

"Selama September 2025, Sat Resnarkoba Polres Cimahi telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sebanyak 34 kasus dengan total 41 tersangka," ujar Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra, Sabtu (4/10/2025).

Baca Juga

Adapun perincian kasus dan tersangka ialah 8 kasus dengan 8 tersangka, penyalahgunaan ganja ada 7 Kasus dengan 8 tersangka, tembakau sintetis ada 12 kasus dengan 16 tersangka, psikotropika 1 Kasus 1 tersangka, dan OKT ada 6 kasus dengan 8 tersangka.

"Dari Total 34 kasus dan 41 Tersangka, sebanyak 7 kasus dengan 7 tersangka sudah diselesaikan dengan dilakukan restorative justice sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021," kata Niko.

Pengungkapan itu, kata Niko, disertai barang bukti yang diperoleh dari para tersangka. Dari mulai sabu-sabu seberat 38,81 gram, ganja sebanyak 4.603,83 gram, tembakau sintetis sebanyak 938,17 gram, bibit tembakau sintetis seberat 4,46 gram, bibit tembakau sintetis cair sebanyak 37 ml.

Selain itu ada juga obat-obatan keras terbatas (OKT) seperti ekstasi ada 5 butir, psikotropika sebanyak 74 butir dan jenis lainnya sehanyak 3.254 butir. Niko membeberkan, semua barang bukti jika dirupiahkan mencapai kurang Lebih Rp 750.000.000. "Dari total barang bukti itu berhasil menyelamatkan sekitar 100.000 jiwa," kata Niko

Polisi, akan menjerat para tersangka dengan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun maksimal maksimal 20 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement