Senin 08 Dec 2025 20:15 WIB

Pemkab Bandung Barat Dukung Penghentian Sementara Izin Perumahan Demi Mitigasi Bencana

Pemkab Bandung Barat, segera menindaklanjuti surat edaran dari Dedi Mulyadi

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail.
Foto: Ferry Bangkit
Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mendukung penuh kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi terkait penghentian sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di wilayah Bandung Raya sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM.

Kebijakan tersebut, dikeluarkan sebagai respons atas banjir dan tanah longsor yang terjadi di sejumlah wilayah Bandung Raya termasuk Bandung Barat. Ia menyebutkan, pemerintah daerah tidak ingin kejadian bencana alam yang terjadi di luar daerah menimpa Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga

"Karena sudah banyak contoh-contoh musibah yang terjadi, saya tidak ingin di Bandung Barat terjadi hal demikian. Intinya saya sangat setuju surat edaran dari Bapak Gubernur. Beliau memikirkan untuk masa depan Bangsa Indonesia dan menjaga alamnya," ujar Jeje di Padalarang, Bandung Barat, Senin (8/12/2025).

Pemkab Bandung Barat, kata Jeje, segera menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan melakukan inventarisasi izin pembangunan perumahan yang berlokasi di kawasan rawan bencana alam. Adapun implementasi kebijakan dalam SE tersebut mencakup evaluasi ulang pembangunan di kawasan rawan bencana yang dikategorikan wilayah terlarang atau tidak sesuai peruntukan tata ruang Kabupaten/Kota.

Kemudian, kata dia, penghentian sementara penerbitan izin, dan peningkatan pengawasan teknis terhadap kegiatan pembangunan. Kebijakan ini sebagai langkah pengendalian pembangunan dan upaya menjaga keselamatan lingkungan.

"Tentu kita lagi proses inventarisir (pendataan) mana yang sudah ada perizinan atau belum. Mana yang melanggar tata ruang dan berada di zona merah rawan bencana. Itu nanti kita akan cek. Yang sekiranya tidak bisa dilanjutkan ya pasti kita stop karena ini menyangkut alam," kata Jeje.

Jeje menambahkan bahwa hasil inventarisasi akan mengelompokkan proyek perumahan ke dalam tiga kategori, diantaranya dapat dilanjutkan, dapat dilanjutkan dengan syarat tertentu, dan tidak bisa dilanjutkan sama sekali.

Potensi pencabutan izin bisa terjadi apabila ditemukan proyek perumahan yang terbukti tidak memenuhi ketentuan tata ruang, berada di zona terlarang, atau menimbulkan risiko kerusakan lingkungan. "Jadi kami harus benar-benar menginventaris mana yang bisa dilanjutkan, mana yang bisa dilanjutkan tapi bersyarat, dan juga yang tidak bisa dilanjutkan sama sekali," kata Asep.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement