REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat, memberikan tenggat waktu kepada PT Fortunindo Artha Perkasa hingga 10 September 2021, untuk menyelesaikan pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi, yang telah beberapa kali tertunda.
"Kami menyesali, penyelesaian pembangunan Pasar Pelita kembali tertunda, sebelumnya ditargetkan paling telat akhir Juli proyek ini rampung, sehingga sudah bisa digunakan pedagang, tapi akibat beberapa penyelesaiannya menjadi molor," kata Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi di Kota Sukabumi, Senin (23/8).
Berdasarkan hasil penilaian, menurut Fahmi, pembangunan keseluruhan sudah mencapai 96,65 persen. Sementara untuk konstruksi tinggal menyisakan 1,82 persen dan nonkonstruksi sekitar 1,53 persen, berupa masa operasional gedung.
Dalam memberikan deadline kepada pengembang, pihaknya sudah berkonsultasi dengan ahli hukum unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi. Berkat masukan dari para ahlikata Fahmi, akhirnya diputuskan memberikan tenggat kepada pengembang untuk menyelesaikan pembangunan Pasar Pelita.
Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan untuk tidak melakukan pemutusan kontrak kepada pengembang, karena dampaknya penyelesaian pembangunan pasar ini akan kembali dan semakin tertunda. "Sudah dilakukan berbagai pertimbangan yang matang baik dari sisi hukum dan administrasi untuk menghindari terjadinya kesalahan," ucap Fahmi.
Perwakilan PT FAP Hartono meminta maaf kepada Pemkot dan warga Sukabumi atas keterlambatan penyelesaian pembangunan pasar yang nantinya menjadi pusat perekonomian dan perdagangan di daerah berjuluk Kota Mochi tersebut. Perwakilan perusahaan menjelaskan, alasan molornya waktu penyelesaian proyek itu karena PPKM Level 4.
Menurut dia, perusahaan terkendala penyediaan dan pasokan barang material akibat penerapan pembatasan aktivitas sejak 3 Juli 2021. Sehingga, banyak pabrik yang tidak beroperasi, dan dampaknya pasokan material yang dibutuhkan sulit didapat.