REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditunjuk untuk mengisi jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung setelah Oded M Danial wafat di Rumah Sakit Muhammadiyah, Kota Bandung, Jumat (10/12). Penunjukan itu berdasarkan surat dari Gubernur Jawa Barat Nomor 39/HM.07/Pem.Otda yang dikeluarkan 10 Desember 2021.
Menurut Yana, penunjukan itu dilakukan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. "Hingga saat ini saya masih sangat berduka. Saya sangat kehilangan Mang Oded (sapaan akrab Oded M Danial). Pemkot Bandung juga berduka. Tetapi saya ingin pastikan, pelayanan publik tetap berjalan dengan normal," kata Yana di Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (11/10).
Dalam surat yang diteken M Ridwan Kamil itu dijelaskan, penunjukan Ptl Wali Kota Bandung berdasarkan Pasal 78 ayat 2 huruf U Undang-Undang (UU) 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Disebutkan jika kepala daerah berhenti karena meninggal dunia.Pertimbangan lainnya yaitu Pasal 66 ayat 1 huruf C UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.
Pada pasal tersebut disebutkan, wakil kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa hukuman atau berhalangan sementara. Yana pun meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bandung tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya seperti biasa.
Bahkan untuk mewujudkan pemerintahan akuntabel seperti yang dicita-cita almarhum Oded M Danial, Yana meminta seluruh ASN bekerja lebih profesional. "Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Ingat pesan-pesan yang sempat disampaikan Mang Oded. Laksanakan tugas sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab maka kita semua akan memperoleh ganjaran dari Allah SWT," kata Yana.