REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Tidak difungsikannya wakil bupati Indramayu dalam pengelolaan pemerintahan daerah, terkesan bukan lagi hanya rumor yang kerap dibincangkan masyarakat. Tetapi dalam berbagai kesempatan, ketidakharmonisan antara bupati dan wakil bupati tampak jelas terlihat.
Fakta itulah yang kemudian mendorong DPRD Kabupaten Indramayu secara resmi menyetujui usulan interpelasi kepada Bupati Indramayu, Nina Agustina. Rapat paripurna yang memutuskan interpelasi itu, diwarnai banjir interupsi hingga nyaris terjadi kericuhan, Senin (31/1) sore.
Usulan interpelasi itu disetujui oleh 41 anggota dari total 50 anggota DPRD Kabupaten Indramayu. Hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menolak interpelasi itu dan memutuskan meninggalkan ruang sidang (walk out).
Juru bicara pihak pengusul interpelasi Ruyanto menjelaskan, salah satu hal yang ditanyakan kepada bupati adalah mengenai pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah terkait tata kelola pemerintahan di Kabupaten Indramayu. Dalam hal ini, mereka menyoroti tidak difungsikannya Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, dalam pengelolaan pemerintahan daerah.
Ruyanto pun menyebutkan sejumlah contoh dari kondisi hubungan yang tak harmonis tersebut. Di antaranya banyak foto gambar wakil bupati di kantor-kantor pemerintahan yang diturunkan. Selain itu, tidak diberikannya pendelegasian wewenang kepada wakil bupati untuk membantu dan mewakili bupati ketika bupati berhalangan hadir.
Ruyanto juga mencontohkan, saat bupati berhalangan hadir dalam rapat paripurna dengan DPRD, bupati nyaris tidak pernah mendelegasikan tugasnya kepada wakil bupati. Begitu pula hampir dalam setiap kegiatan lainnya, bupati juga tidak pernah melibatkan wakil bupati.
Ruyanto mengakui, selama ini, wakil bupati tetap melaksanakan kegiatan di lapangan bersama masyarakat. Namun, hal itu bukan atas pendelegasian tugas dari bupati, melainkan berjalan sendiri atas undangan masyarakat.
Padahal, ucap dia, bupati dan wakil bupati berangkat dari proses pilkada yang dipilih langsung oleh rakyat secara berpasangan. "Karenanya, mereka harus mampu membangun sinergisitas dan bekerja sama melaksanakan visi dan misinya," tukas Ruyanto.
Ruyanto menambahkan, bupati dan wakil bupati mempunyai kewajiban yang sama. Hal itu tertuang dalam Pasal 67 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kami meminta keterangan kepada bupati, apakah benar wakil bupati tidak difungsikan dalam pengelolaan pemerintahan daerah? Jika benar, apa pertimbangan bupati sehingga wakil bupati tidak difungsikan? Dan jika tidak benar, kenapa bupati tidak memberikan kewajiban dan tugas kepada wakil bupati?," ucap Ruyanto.
Selain itu, mereka juga menanyakan adanya beberapa perangkat daerah yang belum diisi oleh pejabat definitif dan kosongnya sejumlah pejabat struktural. Tak hanya itu, penetapan dan pengangkatan jabatan pimpinan tinggi pratama pada beberapa perangkat daerah juga tidak dilaksanakan berdasarkan hasil seleksi terbuka.
"Mengapa pada beberapa jabatan diisi bukan oleh pejabat yang mempunyai kompetensi atau setidaknya mempunyai latar belakang ilmu pengetahuan yang sesuai dengan bidangnya?," cetus Ruyanto.
Tak hanya menyangkut tata kelola pemerintahan di Kabupaten Indramayu, dalam pengajuan interpelasi itu, mereka juga menanyakan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah terkait penataan dan pengelolaan BUMD.
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin, menyatakan, interpelasi itu merupakan hak anggota dewan. Interpelasi itu dinilainya hal yang biasa meski baru kali ini terjadi. "Tidak apa-apa kok. Ini hak kami, hanya bertanya, takon (bertanya)," tegas Syaefudin.
Sejumlah pertanyaan dari para anggota dewan itu selanjutnya akan dituangkan secara tertulis dan disampaikan kepada bupati.
"(Paripurna berikutnya) 11 Februari 2022, dengan agenda jawaban bupati atas pertanyaan tadi," kata Syaefudin.