Kamis 03 Mar 2022 20:48 WIB

Jumat Ini, Siswa di Kota Sukabumi Kembali Belajar Daring

Penerapan belajar secara daring atau PJJ di Kota Sukabumi sehubungan PPKM Level 4.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
Sejumlah pelajar SMP terdampak bencana banjir mendapatkan bantuan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi di SMPN 6 Sukabumi, Rabu (2/3/2022).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Sejumlah pelajar SMP terdampak bencana banjir mendapatkan bantuan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi di SMPN 6 Sukabumi, Rabu (2/3/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Pada periode 1 Maret-7 Maret 2022, sebagaimana arahan pemerintah pusat, Kota Sukabumi, Jawa Barat, masuk daerah kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Status PPKM ini berdampak terhadap kebijakan aktivitas pembelajaran para siswa.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi Mohammad Hasan Asari mengatakan, dengan status PPKM Level 4 ini, kegiatan pembelajaran kembali dilakukan secara jarak jauh (PJJ) atau daring. Menurut dia, kebijakan itu berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta. “PJJ mulai diterapkan hari Jumat (4/3/2022),” kata dia.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 terkait PPKM, yang diberlakukan 1 Maret-7 Maret 2022, kebijakan terkait pola pembelajaran mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Selain itu, kata Hasan, juga mengacu surat keputusan dari menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi terkait diskresi. “Jika suatu wilayah masuk level 4, proses pembelajaran menjadi pembelajaran jarak jauh,” ujar Hasan.

Kota Sukabumi menjadi salah satu dari dua daerah di Provinsi Jawa Barat yang masuk kriteria PPKM Level 4 untuk periode 1 Maret-7 Maret 2022. Pada periode sebelumnya, Kota Sukabumi masuk level 3. “Dampak PPKM Level 4, maka bidang pendidikan ikut terdampak,” kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, saat kegiatan pemberian bantuan kepada pelajar terdampak banjir di SMPN 6 Sukabumi, Rabu (2/3/2022).

Sesuai kesepakatan, Fahmi mengatakan, pada masa PPKM Level 4 ini diputuskan para siswa di Kota Sukabumi kembali PJJ. Menurut dia, keputusan ini menjadi bagian dalam upaya mengurangi mobilitas atau aktivitas masyarakat, dengan harapan dapat menekan potensi penyebaran Covid-19.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Wahyu Handriana sebelumnya menjelaskan, temuan kasus Covid-19 di Kota Sukabumi menunjukkan peningkatan pekan lalu. Dalam satu hari disebut bisa ada penambahan 150 kasus baru. Dilaporkan juga ada empat warga yang meninggal akibat Covid-19.

Menurut Wahyu, kondisi tersebut yang membuat Kota Sukabumi masuk daerah kriteria PPKM Level 4. Dalam upaya menekan potensi penyebaran Covid-19, ia kembali mengingatkan masyarakat soal protokol kesehatan (prokes). Warga juga diajak menjalani vaksinasi Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement