Jumat 18 Mar 2022 13:20 WIB

Ridwan Kamil Perintahkan Kadisindag Keliling Pantau Harga Sembako

Pemerintah daerah akan mencari cara mengatasi gejolak harga minyak goreng di pasar.

 Gubernur Jabar Ridwan Kamil perintahkan Kadisindag Jabar pantau harga sembako di 27 kabupaten/kota.
Foto: Rizal FS/Biro Adpim Jabar
Gubernur Jabar Ridwan Kamil perintahkan Kadisindag Jabar pantau harga sembako di 27 kabupaten/kota.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memerintahkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisindag) berkeliling ke 27 kabupaten/kota. Tujuannya, untuk memantau harga kebutuhan pokok menjelang pelaksanaan Ramadhan.

"Saya perintahkan Kadisindag untuk fokus di bulan-bulan ini menjelang Hari Besar dan Keagamaan Nasional (HBKN) untuk berkeliling melakukan pemantauan kondisi di 27 kota/kabupaten," kata Ridwan Kamil dalam keterangan persnya, Jumat (18/3/2022).

Ridwan Kamil menyatakan, pemerintah daerah akan mencari cara untuk mengatasi gejolak harga minyak goreng di masyarakat. Terutama, masyarakat berpenghasilan rendah. "Ini sungguh menjadi sebuah fenomena yang membuat prihatin," kata dia.

"Aturan HET (Harga eceran tertinggi) sudah dicabut Kemenko Perekonomian, tidak lagi Rp 14 ribu, tapi diserahkan pada fluktuasi pasar. Sehingga, terpantau harga 1 liter minyak goreng kemasan bisa Rp 23-25 ribu. Minyak curah akan tetap di Rp 14 ribu karena akan ada subsidi," lanjut dia.

 

Dia mengatakan, walau produksi dan distribusinya adalah kewenangan pusat, namun jika ada masalah di lapanga pemerintah daerah juga terus mencari cara agar kebutuhan pokok ini selalu tersedia dan selalu terjangkau harganya.

"Semoga pemerintah pusat bisa menemukan solusi yang konkrit dan berkelanjutan secepatnya. Tidak hanya dari sisi suplai tapi juga manajemen distribusinya dan keterjangkauan harganya," kata dia.

"Doa dari saya, semoga bapak ibu semua, Allah mudahkan dan diberi kelimpahan rezeki. Aamiin," lanjutnya.

Sementara itu, Kementerian Perdagangansudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah yaitu sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram sudah termasuk pajak penambahan nilai.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jabar Iendra Sofyan menambahkan, operasi pasar dilakukan dalam situasi menjaga ketahanan pangan seperti HBKN. Di antaranya menjelang bulan Ramadan dengan beberapa kriteria seperti lokasi dan sasaran yang tepat.

"Kami berencana melakukan OP menjelang Idul Fitri untuk komoditas minyak goreng, tepung, hingga gula kristal. Tapi masih menunggu berapa jumlah penerimanya dan petunjuk pelaksanaan dari Bapak Gubernur," katanya.

Selain itu melalui PT Agro Jabar yang merupakan BUMD bidang pangan ikut menjaga ketersediaan. Diharapkan masih ada stok dengan harga HET sebelumnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement