Kamis 24 Mar 2022 15:15 WIB

Ridwan Kamil Dukung Aturan Mudik Wajib Sudah Vaksin Booster

Pemprov Jabar akan mengikuti kebijakan-kebijakan yang sudah dilansir pusat.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Pelaksanaan vaksinasi booster.
Foto: Dokumen
Pelaksanaan vaksinasi booster.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Pusat membuat aturan baru terkait mudik lebaran. Presiden Joko Widodo (Jokowi) membolehkan masyarakat untuk mudik atau pulang kampung pada perayaan Idulfitri 2022 dengan beberapa syarat.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali (vaksin) booster,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil dalam konferensi pers daring, Rabu malam (23/3/2022).

Emil mengatakan, pada prinsipnya pemerintah provinsi akan mengikuti kebijakan-kebijakan yang sudah dilansir Pemerintah Pusat. Karena, pihaknya tidak memiliki kewenangan khusus terkait kebijakan penanganan Covid-19.

"Kita akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Kamis (24/3/2022).

Menurut Emil, kewajiban booster sebagai syarat perjalanan mudik bisa dipahami. Selain relaksasi, vaksin juga membuat masyarakat lebih nyaman saat bersilaturahmi. 

"Intinya silakan melakukan apa saja, termasuk mudik asal ada jaminan sudah divaksin (booster). Sehingga, kata dia, ada keyakinan, saat berinteraksi yakin bahwa orang yang berinteraksi sudah terlindungi oleh vaksin," katanya.

Sebelumnya, Jokowi menjelaskan alasan pemerintah mengizinkan aktivitas mudik pada tahun ini karena mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang terus membaik. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement