Selasa 19 Apr 2022 13:33 WIB

Tim Saber Pungli Jabar Selesaikan 6.500 Kasus dalam Setahun

Kasus 6.500 Pungli tersebut paling banyak di sektor pendidikan.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya mengubah Tim Saber Pungli dan merombak menjadi lebih maksimal. Ternyata, kinerjanya cukup maksimal. 

"Tim Saber Pungli ini berhasil menyelesaikan kasus 6.500 an kasus setahunnya," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, di Gedung Sate, Selasa (19/4).

Sehingga, kata dia, inovasi-inovasinya, tidak hanya penindakan. Termasuk juga pencegahan mendapatkan penghargaan sebagai unit penanggulangan pungutan liar terbaik di Indonesia pada tahun 2022 di bulan Januari.

"Dan sudah 8 kali penghargaan kalau boleh media meliput aksi-aksi yang sering kali tidak terberitakan, tapi ini membuat rasa tenang di masyarakat dengan keberhasilan penanggulangan kasus pungli di Jabar," paparnya.

Menurutnya, yang terdekat masyarakat kalau kena pungli Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang lebaran silakan lapor ke tim Saber Pungli. "Tolong laporkan, apakah punglinya dilakukan aparat atau organisasi di masyarakat yang tidak semestinya menjelang lebaran itu tolong segera di laporakan nanti pasti kita tindak lanjuti sehingga Jabar relatif tenang," katanya.

Emil menjelaskan, kasus 6.500 Pungli tersebut paling banyak di sektor pendidikan. Ada juga, yang menjadi perkara ke aparat penegak hukum (APH). "Tapi mayoritas diberi sanksi kepegawaian ada yang diberhentikan, dipindah, ditegur sesuai dengan level permasalahan," katanya.

Emil menegaskan pada masyarakat, kalau ada Pungli maka harus segera lapor. Pemprov Jabar, memiliki aplikasinya. "Jadi ada aplikasi kalau masyarakat melihat, mendengar, menemukan ada aplikasi Siberli biasanya sudah dipakai. Itu metode paling cepat untuk kita memberantas 6.000-an Pungli per tahun," kata Emil. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement