Senin 22 Aug 2022 05:38 WIB

Pembunuh Eks Dandim Tarakan Berbohong kepada Penyidik Polda Jabar

Pelaku dan saksi menuding korban meludah hingga terjadi perkelahian dan penusukan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Erik Purnama Putra
Pemakaman Letkol Inf Pur Muhammad Mubin di Bandung dilakukan secara militer.
Foto: dok. istimewa
Pemakaman Letkol Inf Pur Muhammad Mubin di Bandung dilakukan secara militer.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat (Jabar) menyampaikan, keterangan saksi dan pelaku pembunuhan terhadap eks Komandan Kodim (Dandim) 0907/Tarakan Letkol (Purn) Muhammad Mubin (62 tahun), menyampaikan keterangan dusta. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, dalam pemeriksaan pertama, mereka sempat berbohong kepada penyidik.

Menurut dia, saksi dan pelaku menyampaikan, korban sempat meludah dan menyerang kepada pelaku lebih dulu hingga terjadi duel. Setelah diverifikasi, hal itu ternyata tidak benar. Ibrahim menyampaikan, fakta terbaru, baik saksi dan pelaku berbohong dengan menuding korban meludahi pelaku serta melakukan penyerangan kepada tersangka.

Kondisi itu yang menyebabkan perkelahian hingga pelaku menusuk korban memakai pisau dapur. "Ternyata dilakukan pendalaman itu tidak terjadi dari pendalaman fakta ini," ucap Ibrahim melalui keterangan yang diterima di Kota Bandung, Provinsi Jabar, Ahad (21/8/2022).

Dia menyampaikan, Polda Jabar menyimpulkan atas fakta tersebut pasal yang dikenakan kepada pelaku dari pasal 351 ayat 3 menjadi pasal 351 ayat 3 juncto 338 juncto 340, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. Ibrahim menuturkan, jumlah saksi yang diperiksa bertambah dari tiga orang menjadi 12 orang.

Selain itu, penyidik juga memeriksa CCTV yang berada di area lokasi Lembang, Kabupaten Bandung Barat kala pembunuhan terjadi pada Selasa (16/8/2022) sekitar pukul 08.15 WIB. "Kasus ini menjadi perhatian Bapak Kapolda (Irjen Suntana) sehingga tadinya penanganan dilakukan oleh Polsek Cimahi dan Polres Cimahi sekarang ditarik ke Reskrim Polda Jabar," ucap Ibrahim.

Dia pun kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi dalam kasus tersebut serta tidak percaya kepada hoaks. Masyarakat diminta untuk mendapatkan informasi yang faktual. "Tidak ada kepentingan dalam proses penyidikan kasus ini sehingga penyidik bekerja profesional dan normatif sesuai aturan hukum yang ada dan semoga kasus berjalan dan bisa dituntaskan dan pelaku bisa dihukum," katanya.

Mubin merupakan abiturien Akademi Militer (Akmil) yang dulu bernama Akabri 1982. Dia pensiun dini dari TNI AD untuk bekerja di PT Pertamina. Korban merupakan warga Kelurahan Pelindung Hewan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung. Mubin tewas dengan lima tusukan.

Rekan seangkatan almarhum Letjen (Purn) Yayat Sudrajat menerangkan, Mubin yang bekerja sebagai sopir di perusahaan meubel pagi hari kejadian, sedang mengantar anak bosnya sekolah taman kanak-kanan (TK). Kemudian, korban parkir sebentar di depan toko sang pelaku pembunuhan berinisial HH alias Aseng. "Karena (Mubin) akan menyeberangkan anak bosnya ke TK yang terletak di seberang jalan," ujar Yayat.

Eks kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI itu menjelaskan, dari kronologi yang diterimanya, Aseng marah karena Yayat parkir sembarangan di depan tokonya. Pelaku pun menusuk korban yang sudah berada di dalam mobil. "Kemudian Mubin menjalankan mobil untuk minta pertolongan, karena darah banyak yang keluar akhirnya dia meninggal dunia," kata Yayat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement