REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengelola Kebun Binatang Bandung tidak puas dengan vonis Pengadilan Negeri Bandung yang memutuskan lahan Kebun Binatang merupakan aset Pemerintah Kota Bandung. Mereka akan mengajukan langkah hukum atas putusan yang merugikan tersebut.
Humas Kebun Binatang Bandung Sulhan Syafii menuturkan, perkara sengketa lahan Kebun Binatang Bandung digugat oleh seseorang yang berasal dari Jakarta. Dia menggugat Pemkot Bandung, BPN Bandung, Yayasan Margasatwa Tamansari dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kesehatan.
"Keputusannya tidak memuaskan," ujarnya saat ditemui di Kebun Binatang Bandung, Kamis (3/11/2022).
Dengan putusan pengadilan yang menolak gugatan penggugat, Aan mengungkapkan, pihak tergugat seluruhnya seharusnya memenangkan sengketa tersebut. Namun, hakim memutuskan bahwa lahan merupakan aset Pemkot Bandung.
Selain itu, pihaknya dalam pembelaan duplik menyebutkan bahwa 13 persil lahan di Kebun Binatang Bandung yang diklaim Pemkot Bandung sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Aan mengatakan, pihaknya menduga terdapat pemalsuan dokumen terkait hal tersebut.
"Pengacara kita sudah memberikan alasan atas 13 persil yang sudah kita laporkan ke Mabes Polri karena itu (dugaan) pemalsuan data tetapi itu tidak direspons oleh majelis hakim," katanya.
Pihaknya pun segera akan melakukan langkah hukum lainnya. Selain itu, pihaknya mengelola Kebun Binatang Bandung sudah puluhan tahun.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan lahan Kebun Binatang Bandung merupakan milik Pemerintah Kota Bandung. Keputusan tersebut dibacakan saat sidang perdata yang digelar, Rabu (2/11/2022).
"Iya keputusan dimenangkan oleh Pemkot Bandung tadi dibacakan oleh majelis kurang lebih jam 10.00 Wib," ujar Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung Siena Halim saat dikonfirmasi, Rabu (2/11/2022).
Dia menuturkan, sidang dihadiri oleh tim dari Pemkot Bandung dan Kejati Jabar yang merupakan kuasa hukum pemerintah. Pihaknya selanjutnya akan berkoordinasi dengan Satpol PP, Kodim dan aparat kepolisian. Dalam keterangan yang diterima dari Humas Pemkot Bandung, sidang putusan perdata bernomor 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg.