Rabu 01 Mar 2023 07:18 WIB

Sukabumi Terapkan Sistem Informasi Pembangunan Daerah Terbaru

Sistem ini memudahkan perencanaan pembangunan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Rep: Riga Nurul Iman / Red: Agus Yulianto
Pemkot Sukabumi berkomitmen untuk mewujudkan satu data Indonesia. Langkah tersebut untuk melahirkan data yang akurat dan terpadu serta mudah diakses dalam mendorong suksesnya pembangunan.
Foto: istimewa
Pemkot Sukabumi berkomitmen untuk mewujudkan satu data Indonesia. Langkah tersebut untuk melahirkan data yang akurat dan terpadu serta mudah diakses dalam mendorong suksesnya pembangunan.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi akan menerapkan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) terbaru yang diluncurkan pemerintah pusat. Langkah ini untuk memudahkan perencanaan pembangunan sesuai dengan ketentuan yang ada.

''Kami gencar melakukan bimbingan teknis sistem informasi pembangunan daerah khususnya di menu perencanaan,'' ujar Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (PPEPD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi Asep Supriadi, Selasa (28/2/2023). 

Pada bulan Januari 2023 lalu, kata Asep, ada surat edaran bahwa pada 2024 perencanaan pembangunan berubah menggunakan SIPD terbaru. Di mana dalam aplikasi ini dengan proses bisnis dan rangkaian di dalamnya disusun Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Asep, ada perbedaan antara SIPD yang lama dan baru. Sehingga, pada akhir Januari 2023 lalu digelar bimtek nasional. Selain itu Bappeda Sukabumi juga ke Kemendagri dalam memperdalam SPID terbaru.

''Kali ini disampaikan bimtek kepada OPD karena butuh proses percepatan,'' ungkap Asep. 

Dikatakannya, setelah bimtek akan dilanjutkan mengisi renstra berbarengan dengan rencana pembangunan daerah (RPD) tingkat kota, yang mengisi rencana kerja (Renja) usulan kegiatan 2024 di aplikasi ini.

Dalam isian aplikasi ini, kata Asep, disampaikan mengenai kegiatan, anggaran dan target pembangunan. ,aplikasi SIPD ini digunakan perangkat daerah dan berlaku nasional akan terintegrasi seeluruhnya sampai ke Kemendagri.

Nantinya, lanjut Asep, upaya memonitoring lebih mudah misalnya kegiatan penanganan stunting dan apakah kebutuhan proyek stretagis. Di sisi lain penerapan SIPD ini sejalan dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Sehingga, kata Asep, aplikasi ini cukup bagus karena banyak informasi dan keterangan. Selain itu perangkat daerah ketika melakukan perencanaan memperhatikan data disana dan tidak seenaknya melakuian perencanaan karena harus disesuaikan.

''Pertengahan Maret 2023 ini harus diselesaikan. Sebab pada 14 Maret nanti akan digelar musrenbang tingkat kota," ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement