Jumat 03 Mar 2023 00:01 WIB

DPRD Indramayu Resmi Umumkan Pengunduran Diri Lucky Hakim

Lucku tak sanggup melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab sebagai wakil bupati.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim bersama Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin (kanan) di gedung DPRD Indramayu.
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim bersama Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin (kanan) di gedung DPRD Indramayu.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- DPRD Kabupaten Indramayu secara resmi mengumumkan surat pengunduran diri Lucky Hakim dari jabatan wakil bupati Indramayu periode 2021-2026. Pengumuman itu disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna DPRD Indramayu yang berlangsung pada Rabu (1/3/2023) sore.

Pengumuman bernomor 131/291/Persit tentang pengunduran diri wakil bupati Indramayu masa jabatan tahun 2021-2026 tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu, Sirojudin.

Dalam pengumuman itu, pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu memperhatikan surat wakil bupati Indramayu Nomor 132/335/Tapem tanggal 8 Februari 2023 perihal permohonan pengunduran diri dan pernyataan berhenti sebagai wakil bupati Indramayu periode 2021-2026.

‘’Memperhatikan juga surat pernyataan pengunduran diri dari Lucky Hakim tanggal 8 Februari 2023,’’ kata Sirojudin.

Adapun dasar diumumkannya hal itu diantaranya ketentuan yang tertuang pada Pasal 154 ayat 1 huruf e, Pasal 78 ayat 1 huruf b, dan Pasal 79 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015.

Ditambah lagi, ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014, serta Pasal 23 huruf e Peraturan DPRD Indramayu 1/2022.

Sirojudin mengatakan, Lucky Hakim mengajukan pengunduran diri dari jabatannya dengan pertimbangan ketidaksanggupan dalam melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab sebagai wakil bupati Indramayu.

‘’Agar keputusan tersebut tidak memberikan efek buruk pada birokrasi dan masyarakat, serta demi kelancaran penyelenggaraan pemerintah daerah,’’ tutur Sirojudin.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin, mengungkapkan, DPRD akan menindaklanjuti surat pengunduran diri Lucky Hakim itu dengan menyampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), melalui gubernur Jawa Barat. Hal itu untuk selanjutnya mendapatkan penetapan pemberhentiannya.

‘’DPRD menindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persetujuan dan penetapannya kewenangan mendagri,’’ kata Syaefudin, Kamis (2/3/2023).

Pembacaan pengumuman surat pengunduran diri Lucky Hakim itu disampaikan DPRD Indramayu, setelah sehari sebelumnya mengundang Lucky Hakim dalam rapat pimpinan dan fraksi DPRD, Selasa (28/2/2023). Rapat tersebut mengagendakan konfirmasi terkait pengunduran diri Lucky Hakim dari jabatan sebagai Wakil Bupati Indramayu.

Syaefudin, menyatakan, lembaganya sebenarnya kecewa dengan pengunduran diri Lucky Hakim. Namun meskipun demikian, pihaknya tetap menghormati pilihan dari Lucky Hakim tersebut. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement