Senin 12 Jun 2023 09:12 WIB

Polisi di Jabar Ungkap 37 Kasus TPPO, Terdata 82 Korban

Polda Jabar menyoroti potensi TPPO dengan modus pekerja migran. 

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Foto: Istimewa
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Ibrahim Tompo.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus tawaran bekerja di luar negeri mendapat perhatian khusus dari Polda Jawa Barat (Jabar). Polda Jabar pun sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO, yang dipimpin wakil kepala Polda Jabar.

Pada 2023 ini, menurut Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, polda dan jajaran polres di wilayah hukum Polda Jabar mengungkap 37 kasus TPPO. “Dengan 82 korban yang berhasil didata,” kata dia, Senin (12/6/2023).

Baca Juga

Dari pengungkapan puluhan kasus itu, Ibrahim mengatakan, teridentifikasi 59 tersangka. Para tersangka ini dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Menurut Ibrahim, salah satu modus TPPO ini adalah tawaran bekerja di luar negeri atau menjadi pekerja migran. Ia mengatakan, ada pelaku yang langsung mendatangi daerah sasaran untuk mencari calon pekerja.

Selain itu, menurut Ibrahim, ada yang menawarkan pekerjaan melalui media sosial. Karenanya, ia mengimbau masyarakat lebih hati-hati ketika mendapat informasi tawaran bekerja di luar negeri yang beredar di media sosial. 

“Harap diwaspadai oleh seluruh masyarakat media sosial yang menawarkan lapangan pekerjaan di luar negeri,” kata Ibrahim.

Ibrahim mengatakan, pelaku TPPO biasanya mengiming-iming korban agar tertarik bekerja di luar negeri. Ketika korban tertarik, kata dia, akan diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal atau tidak sesuai prosedur.

Menurut Ibrahim, korban biasanya dijanjikan untuk menjadi pekerja di luar negeri, padahal akhirnya dieksploitasi. Ia mengatakan, korban ini bisa diberangkatkan ke luar negeri oleh perusahaan atau agensi maupun perorangan.

Ibrahim mengatakan, berdasarkan data dari lembaga pekerja migran, Jabar masuk peringkat 10 provinsi terbanyak penyumbang pekerja migran, dengan jumlah 1.045.517 orang dari 23 kabupaten/kota. Menurut dia, sekitar 56 persen perusahaan yang memberangkatkan pekerja migran ke luar negeri ini ilegal.

Ibrahim pun mengingatkan warga di daerah yang menjadi kantong pekerja migran agar waspada akan modus TPPO. Ia menyebut ada lima daerah di Jabar yang menjadi kantong pekerja migran dan rawan menjadi sasaran pelaku TPPO. “Dimulai dari wilayah Cianjur, Subang, Sukabumi, Indramayu, dan Bogor,” katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement