Selasa 20 Jun 2023 13:03 WIB

Siswi SMK Ciamis Disayat Pisau di Leher, Ini Kronologi dan Motif Pelaku

Siswi SMK tersebut masih menjalani perawatan karena luka di lehernya.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Polisi menunjukkan barang bukti kasus siswi SMK yang disayat lehernya di Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, saat konferensi pers di Markas Polres Ciamis, Selasa (20/6/2023).
Foto:

Korban dikabarkan harus mendapatkan perawatan intensif karena mengalami luka sepanjang sekitar 15-20 sentimeter, dengan kedalaman sekitar lima sentimeter, di bagian lehernya.

Motif pelaku

Kapolres mengatakan, motif pelaku melakukan perbuatan itu karena diduga merasa cemburu. Korban dinilai memiliki hubungan dengan seorang laki-laki. Polisi masih mendalami hubungan pelaku dengan laki-laki itu. “Namun, motifnya adalah asmara. Pelaku cemburu terhadap korban,” ujar dia.

Menurut Kepala Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis Ipda Amru, motifnya diduga cinta segitiga. Korban disebut dekat dengan seorang lelaki, yang juga dekat dengan pelaku. Lantaran mengetahui korban memiliki hubungan dengan laki-laki tersebut, pelaku diduga cemburu.

“Jumat kemarin, pelaku memasang profil cowoknya itu di IG (Instagram). Korban kemudian mengirim pesan kepada pelaku, yang isinya korban akan mengalah apabila pelaku ada hubungan dengan laki-laki itu. Pelaku menjawab akan diselesaikan,” kata Amru.

Beberapa hari kemudian, terjadilah tindakan penyayatan terhadap korban. Ada dugaan pelaku sudah merencanakan aksinya tersebut. Pasalnya, pelaku disebut telah menyiapkan pisau.

Menurut Amru, korban saat ini masih menjalani perawatan di fasilitas kesehatan. “Ketika korban dirawat, pelaku juga berobat mag di tempat yang sama,” kata dia.

Saat konferensi pers pengungkapan kasus di Markas Polres Ciamis, polisi tidak menghadirkan terduga pelaku lantaran masih menjalani perawatan. Pelaku disebut menjalani perawatan dengan pengawasan dan penjagaan ketat anggota kepolisian.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait perlindungan anak. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement