REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — Ratusan pengemudi ojek online (ojol) di Kota Cirebon, Jawa Barat, mempertanyakan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) 2022. Pasalnya, BLT yang seharusnya disalurkan pada tahun lalu itu tak kunjung ada realisasinya hingga kini.
Persoalan pencairan BLT itu memicu para pengemudi ojol melakukan aksi unjuk rasa, Rabu (9/8/2023). Pengemudi ojol yang tergabung dalam Forum Komunikasi Driver Online Cirebon Raya itu mengawali aksinya dengan melakukan long march mengelilingi ruas jalan protokol di Kota Cirebon. Setelah itu, mereka berhenti dan melakukan aksinya di depan Balai Kota Cirebon.
Mereka menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon segera mencairkan BLT untuk para pengemudi ojol. Koordinator pengemudi ojol, Tyas, mengatakan, semua prosedur untuk pencairan BLT itu sudah ditempuh. “Tapi BLT ojol 2022 sampai sekarang belum cair,” kata Tyas.
Tyas menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pendataan pengemudi ojol yang berdomisili di Kota Cirebon. Selain itu, juga memilah ojol yang beroperasi menggunakan lebih dari satu aplikasi. Namun, BLT 2022 itu tak kunjung cair dicairkan oleh pemerintah daerah. “Daerah lain sudah cair,” kata Tyas.
Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi menjelaskan, pemerintah pusat memang sudah menetapkan pemberian subsidi upah pada 2022, termasuk untuk kelompok pengemudi ojol. Namun, menurut dia, belum ada petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya. “Dinas terkait sudah melakukan pendataan ojol yang berdomisili di Kota Cirebon,” kata Agus.
Merespons aksi unjuk rasa, Pemkot Cirebon dan perwakilan ojol sepakat membentuk tim bersama untuk kembali melakukan validasi data pengemudi ojol yang berdomisili di Kota Cirebon dan hanya menjalankan satu aplikasi ojol. Dana BLT yang dituntut oleh para pengemudi ojol diharapkan bisa dicairkan dalam waktu tiga bulan ke depan, melalui keputusan wali kota.
Selain pencairan BLT 2022, ada sejumlah hal lain yang disuarakan para pengemudi ojol saat melakukan aksi unjuk rasa. Di antaranya masalah kondisi jalan raya yang mengalami kerusakan. Mereka juga mempertanyakan status hukum ojol dan kepastian terhadap aplikator yang belum memiliki kantor operasional di Kota Cirebon.
Para pengemudi ojol juga mempertanyakan potongan seluruh aplikasi per transaksi, yang penerapannya mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.