Rabu 11 Oct 2023 23:53 WIB

DPMPTSP Kota Sukabumi Dorong Pengembangan MPP Digital

Lokasi MPP juga tengah dibangun di kantor DPMPTSP Kota Sukabumi.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Mal Pelayanan Publik (MPP).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
(ILUSTRASI) Mal Pelayanan Publik (MPP).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, Jawa Barat, akan mendorong pengembangan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital. Fasilitas tersebut diharapkan makin memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik.

MPP Digital diinisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). “Layanan MPP digital akan menjadi fokus pengembangan layanan DPMPTSP untuk ke depannya,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kota Sukabumi, Saepuloh, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga

Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi sebelumnya menghadirkan MPP yang berlokasi di Tiara Toserba. Kini, tempat MPP tengah dibangun di kantor DPMPTSP Kota Sukabumi. Meskipun tempatnya lebih sederhana, menurut Saepuloh, layanan publiknya akan semakin lengkap karena didukung juga dengan MPP Digital.

Saepuloh mengatakan, dengan pemanfaatan teknologi digital, tidak dibutuhkan tempat MPP yang besar. Masyarakat pun diharapkan lebih mudah dalam mengakses layanan publik yang tersedia di MPP.

Menurut Saepuloh, masyarakat sudah mengetahui keberadaan MPP. Ia menyebut setiap layanan publik dari berbagai dinas dan instansi di MPP rata-rata diakses sekitar 150 orang. Paling banyak disebut mengakses layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, layanan pencarian kerja, dan perizinan usaha.

Ke depan, Saepuloh mengatakan, masyarakat juga dapat memanfaatkan MPP Digital. Menurut dia, pihaknya menyediakan narahubung yang dapat membantu masyarakat jika mengalami kesulitan atau belum memahami tata cara menggunakan MPP Digital. Termasuk soal pengurusan perizinan usaha.

“Kami mengajak masyarakat yang membutuhkan layanan perizinan berusaha untuk mengakses MPP Digital,” kata Saepuloh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement