Selasa 24 Oct 2023 16:16 WIB

Masa Darurat Sampah di Kota Bandung Disebut akan Diperpanjang

Pemkot Bandung berkoordinasi dengan Pemprov Jabar soal masa darurat sampah.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Irfan Fitrat
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna meninjau mesin insinerator sampah di Kompleks Puskopad, Kelurahan Cisurupan, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Selasa (24/10/2023).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna meninjau mesin insinerator sampah di Kompleks Puskopad, Kelurahan Cisurupan, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Selasa (24/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Masa berlaku darurat sampah di Kota Bandung, Jawa Barat, akan berakhir pada 25 Oktober 2023. Namun, kemungkinan masa darurat itu akan diperpanjang.

Darurat sampah itu diberlakukan imbas kebakaran di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, yang dilaporkan terjadi sejak 19 Agustus 2023. Terjadinya kebakaran membuat pengangkutan sampah ke TPA terhambat dari sejumlah daerah di Bandung Raya.

Baca Juga

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkoordinasi dan menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) ihwal masa darurat sampah itu.

“Darurat sampah itu dipastikan ada pertambahan waktu, sambil kita menunggu nanti kebijakan dari pemerintah provinsi. Kalau melihat kondisi lapangan, memang berbagai faktor mendukung untuk dilakukannya perpanjangan,” kata Ema, selepas meninjau pengolahan sampah di Kelurahan Cisurupan, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Selasa (24/10/2023).

Menurut Ema, mengacu ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengolahan Sampah, kepala daerah juga mempunyai kewenangan untuk menentukan status kedaruratan terkait sampah.

“Apabila dari provinsi misalnya ada keterlambatan waktu dalam menentukan status, Pemkot Bandung sebetulnya, dalam artian ini Pak Pj Wali Kota, itu punya otoritas untuk mengambil kebijakan bahwa di Bandung masih darurat tanggap penanganan sampah, dan faktornya kan sangat logis kalau kebijakan itu diambil,” kata Ema.

Pada masa darurat ini, Pemkot Bandung menekankan berbagai upaya untuk pemilahan dan pengolahan sampah. Dengan begitu, diharapkan dapat mengurangi beban tempat penampungan sementara (TPS) maupun TPA. Bahkan, pemkot menyampaikan TPS hanya ditujukan untuk menampung sampah residu.

Dalam Rapat Pleno Satgas Penanggulangan Sampah yang digelar di Balai Kota, Senin (23/10/2023), sebagaimana dilansir Pemkot Bandung, Ema sempat menyampaikan capaian pengolahan sampah. Per 22 Oktober 2023, dilaporkan total sampah organik yang bisa diolah sekitar 5,98 ton per hari dan sampah anorganik yang diolah sekitar 5,07 ton per hari. Adapun sampah residu 0,69 ton per hari. “Meski belum signifikan, namun kami melihat ada progres,” kata Ema.

Pemkot Bandung juga menerapkan pola klaster dalam pengelolaan sampah ini. Seperti klaster kantor pemerintahan, nonpemerintahan, klaster pusat perbelanjaan, perhotelan, lembaga pendidikan, juga klaster instansi pelayanan kesehatan.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung Dudy Prayudi, saat ini masih banyak TPS yang sampahnya melebihi kapasitas (overload). Ia mengatakan, pengangkutan sampah ke TPA pun masih terbatas dengan kuota yang diberikan Pemprov Jabar. “Itu salah satu yang menjadi pertimbangan kita perlu adanya perpanjangan darurat sampah,” kata dia, Selasa (24/10/2023).

Berdasarkan hasil rapat, kemarin, Dudy mengatakan, masa darurat sampah di Kota Bandung akan diperpanjang. Namun, Pemkot Bandung akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemprov Jabar. “Untuk tanggal pastinya kita koordinasi lagi dengan pemprov, tapi yang pasti ada perpanjangan,” kata Dudy.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement