REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan berkala Jalan Sule Setianegara Tahun Anggaran (TA) 2019. Salah satu tersangka merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Penjabat (Pj) Wali Kota Cheka Virgowansyah mengaku baru mendengar kabar PNS menjadi tersangka kasus dugaan korupsi itu pada Selasa (24/10/2023) malam. Ia belum berkomentar lebih jauh mengenai kasus itu. “Kita hormati dulu proses hukum,” kata dia, Rabu (25/10/2023).
Lima tersangka kasus dugaan korupsi itu berinisial MD, AZ, R, YS, dan DF. Selain satu PNS yang berperan sebagai PPK, dua tersangka lainnya disebut berperan sebagai pelaksana penyedia kontraktor, dan dua orang lagi sebagai konsultan pengawas pekerjaan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Tasikmalaya Haryanto Hamonangan menjelaskan, perkara tersebut bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait indikasi kekurangan volume pekerjaan pemeliharaan Jalan Sule Setianegara. Kejari menindaklanjutinya dengan melakukan pengecekan bersama tim ahli independen.
Setelah dicek, menurut Haryanto, ditemukan adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan. “Kerugian negara mungkin kurang lebih di atas Rp 600 juta,” kata Haryanto, saat konferensi pers, Selasa (24/10/2023) malam.
Saat konferensi pers itu kelima tersangka diperlihatkan. Mereka kemudian digiring ke mobil tahanan. Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, kata Haryanto, para tersangka ditahan. “Terhitung mulai hari ini sampai 20 hari ke depan,” katanya.
Kuasa hukum para tersangka, M Ihsan Suryanegara, mengatakan, pihaknya menghormati dan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan. Ihwal pembelaan, kata dia, akan dilihat saat persidangan. “Ya melihat dari fakta persidangan dahulu. Benar dan salah akan kita uji di proses persidangan,” ujar Ihsan.