Kamis 16 Nov 2023 16:02 WIB

Tangkap Dua Pengedar, Polres Indramayu Sita 87.674 Butir Sediaan Farmasi 

tersangka N mengedarkan obat keras tersebut tanpa izin dan memperolehnya dari DPO.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar.
Foto: Dok Humas Polres Indramayu
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu menangkap dua orang laki- laki terduga pengedar sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau kewenangan.  Kedua tersangka adalah AR (43) dan N (32), warga Kabupaten Indramayu.

‘’Jumlah keseluruhan barang bukti obat sediaan farmasi yang disita dari kedua tersangka mencapai 87.674 butir,’’ ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Res Narkoba, AKP Otong Jubaedi, Kamis (16/11/2023).

Tersangka AR diamankan pada Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 17.20 WIB di Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap AR, ditemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau wewenangan sebanyak 304 tablet. 

‘’Barang bukti itu diakui kepemilikannya oleh tersangka AR,’’ kata Otong, didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim.

Tersangka juga mengaku, mengedarkan obat keras tersebut tanpa memiliki keahlian atau kewenangan. Tersangka menyatakan, obat tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari tersangka N. 

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, tersangka N berhasil ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Pantura Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap N, ditemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin sebanyak 87.370 tablet.    Barang bukti itu juga diakui kepemilikannya oleh tersangka N. 

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa tersangka N mengedarkan obat keras tersebut tanpa izin dan memperolehnya dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).

AR dan N kini btelah ditahan di sel Mapolres Indramayu. Mereka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. 

‘’Kami akan terus melakukan penyelidikan dan upaya penangkapan terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini,’’ tegas Otong. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement