Rabu 29 Nov 2023 16:51 WIB

Realisasi Penerimaan Pajak di Kota Sukabumi Capai Sekitar Rp 62 Miliar

Setiap tahunnya disebut ada penambahan wajib pajak di Kota Sukabumi.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Pembayaran pajak.
Foto: Antaranews
(ILUSTRASI) Pembayaran pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Jawa Barat, menyebut realisasi penerimaan pajak sudah mencapai sekitar 97 persen dari target pada 2023 ini. BPKPD optimistis target penerimaan pajak dapat tercapai, terlebih ada penambahan wajib pajak (WP).

“Realisasi secara keseluruhan penerimaan dari beberapa sektor pajak sampai sekarang mencapai kurang lebih Rp 62 miliar,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah BPKPD Kota Sukabumi Ziad Panji Nurhari, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga

Penerimaan pajak itu berdasarkan data hingga 23 November 2023. Ziad mengatakan, realisasi pajak hotel sudah mencapai sekitar Rp 4 miliar, pajak restoran sekitar Rp 15 miliar, pajak hiburan sekitar Rp 1 miliar, dan pajak reklame sekitar Rp 1 miliar.

Selain itu, realisasi pajak penerangan jalan sekitar Rp 10 miliar, pajak parkir sekitar Rp 571 juta, pajak air tanah sekitar Rp 697 juta, pajak bumi dan bangunan (PBB) sekitar Rp 12 miliar, dan realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai sekitar Rp 15 miliar.

Menurut Ziad, realisasi penerimaan pajak secara keseluruhan mencapai sekitar 97 persen dari target. Ia meyakini target realisasi pajak tahun ini dapat tercapai, bahkan lebih, apalagi ada peningkatan jumlah WP. “Setiap tahunnya ada peningkatan yang signifikan untuk wajib pajak dari beberapa sektor perpajakan yang dikelola,” ujar dia.

Berdasarkan data BPKPD Kota Sukabumi, pada 2020 disebut ada penambahan lima WP pajak air tanah, tiga WP pajak hiburan, 47 WP pajak reklame, satu WP pajak parkir, dan 198 WP pajak restoran.

Kemudian pada 2021 ada penambahan tujuh WP pajak air tanah, 55 WP pajak reklame, empat WP pajak parkir, tujuh WP pajak restoran, serta satu WP pajak hiburan dengan hadirnya bioskop di Kota Sukabumi.

Pada 2022 dilaporkan ada penambahan satu WP pajak air tanah, lima WP pajak hiburan, 42 WP pajak reklame, dua WP pajak parkir, dan 27 WP pajak restoran. “Di tahun berjalan, 2023, ada satu penambahan (WP) di pajak air tanah, empat pajak hiburan, satu pajak parkir, ada 33 di pajak reklame dan 22 di pajak restoran,” ujar Ziad.

Ziad mengatakan, realisasi penerimaan pajak ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Diharapkan realisasi penerimaan pajak dapat terus meningkat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement