Sabtu 02 Dec 2023 13:37 WIB

Kasus Tabrak Lari di Sukabumi, Pengemudi Ayla Konsumsi Obat Penenang

Pengemudi Ayla itu dilaporkan menabrak sejumlah kendaraan.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Garis polisi.
Foto: Antara
(ILUSTRASI) Garis polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi, Jawa Barat, melakukan tes urine terhadap F (21 tahun), pengemudi mobil Daihatsu Ayla yang dilaporkan menabrak sejumlah kendaraan. Tes urine juga dilakukan terhadap penumpang mobil tersebut, berinisial A.

Tes urine dilakukan setelah pengemudi mobil Ayla itu mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan RA Kosasih, Sukabumi, pada Kamis (30/11/2023). Mobil Ayla itu dilaporkan menabrak atau menyerempet sejumlah kendaraan di beberapa lokasi, namun tetap melaju, hingga akhirnya menabrak kios penjual buah-buahan. 

Baca Juga

“Dari hasil tes urine, ternyata kedua penumpang (mobil Ayla) itu, pengemudi dan penumpangnya atas nama F dan A, dua-duanya positif mengandung zat benzodiazepine atau sejenis obat penenang,” kata Kepala BNNK Sukabumi, Sudirman, kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).

Kandungan obat benzodiazepine ini disebut seperti pada obat keras Tramadol atau Hexymer. Menurut Sudirman, penyalahgunaan obat tersebut, kemudian berkendara, dapat menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Sebab, Sudirman mengatakan, pengemudi bisa mengalami disorientasi ruang maupun waktu. “Hal ini terjadi kecelakaan kemarin, (kendaraan) yang dikemudikan oleh seorang pengemudi atas nama F, yang telah menggunakan zat penenang tersebut,” kata Sudirman.

Sudirman pun mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat-obatan tersebut. Apalagi, kata dia, bisa berdampak negatif terhadap orang lain juga. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement