Sabtu 23 Mar 2024 19:46 WIB

Polres Indramayu Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam yang Ditemukan Langgar Aturan

Saat petugas melakukan pengeledahan, ditemukan minuman keras dalam berbagai merk

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar memimpin KRYD Skala Besar dan menemukan tempat hiburan malam melanggar aturan, Jumat (22/3/2024).
Foto: Dok Humas Polres Indramayu
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar memimpin KRYD Skala Besar dan menemukan tempat hiburan malam melanggar aturan, Jumat (22/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU ---- Polres Indramayu bersama dengan Polsek jajaran Polres Indramayu melaksanakan kegiatan patroli KRYD Skala Besar. Kegiatan itu dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman di wilayah hukum Polres Indramayu pada bulan Ramadhan 1445 H. Kegiatan patroli itu dimulai sejak Jumat (22/3/2024) pukul 22.00 WIB hingga Sabtu (23/3/2024) jelang sahur.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar dan didampingi wakapolres serta Pejabat Utama (PJU) Polres Indramayu. Patroli, bertujuan untuk mengawasi berbagai aspek keamanan, termasuk perang sarung, senjata api (senpi), senjata tajam (sajam), bahan peledak, curanmor, premanisme, narkotika, kejahatan jalanan, terorisme dan tindak pelanggaran hukum lainnya di wilayah hukum Polres Indramayu. Dalam patroli itu, polisi juga melakukan pengecekan terhadap tempat hiburan malam.

Baca Juga

‘’Pengecekan ke tempat hiburan malam ini sesuai dengan surat edaran bupati Indramayu, bahwa tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi selama bulan Ramadhan,’’ ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, Sabtu (23/3/2024).

Fahri mengatakan, saat melakukan pengecekan, sejumlah tempat hiburan malam memang dalam keadaan tidak beroperasi atau tidak buka. Namun, saat petugas melakukan pengeledahan, ternyata ditemukan minuman keras dalam berbagai merk. ‘’Kami langsung lakukan penyitaan,’’ kata Fahri.

Fahri menegaskan, selama bulan puasa ini, tidak boleh ada tempat hiburan malam yang beroperasi, apalagi menjual miras. Menurutnya, Kabupaten Indramayu pun sudah memiliki peraturan daerah (perda) yang melarang peredaran miras di Kabupaten Indramayu.

‘’Karena itu, ketika ada tempat hiburan malam yang masih buka pada saat bulan Ramadhan dan masih menjual minuman keras, maka kami rekomendasikan untuk tutup atau tidak beroperasi,’’ kata Fahri.

Fahri juga mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang sudah berlaku dan saling menghormati selama bulan Ramadhan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement