Jumat 07 Jun 2024 16:16 WIB

Kuasa Hukum Pegi Minta Kapolri Segera Jadwalkan Gelar Perkara Khusus Kasus Vina

Gelar Perkara Diajukan karena Polda Jabar dinilai terlalu memaksakan Pegi Setiawan

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Ahad (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam.
Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Ahad (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON---Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, berharap agar permohonan gelar perkara khusus yang diajukannya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, segera direspon oleh Mabes Polri.

Toni mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengajuan permohonan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri. Pengajuan itu dilakukan karena pihaknya menilai penyidikan Polda Jabar terlalu memaksakan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga

Toni mengungkapkan, kasus Vina sudah mendapat atensi dari Presiden Joko Widodo. Karena itu, kapolri semestinya segera menindaklanjuti perintah presiden tersebut. ‘’Perintah Bapak Presiden itu kasus poembunuhan Vina Eky harus dibuka dan ditangani secara transparan. Jadi kami selaku kuasa hukum Pegi Setiawan, memohon kepada Bapak Kapolri, segera respon kami, segera tindak lanjuti permohonan gelar perkara khusus ini, agar segera dijadwalkan dan dilakukan secepat mungkin,’’ ujar Toni, kemarin.

Toni menjelaskan, tujuan pengajuan permohonan gelar perkara khusus itu dimaksukan untuk membuat kasus pembunuhan Vina dan Eky menjadi terang benderang. ‘’Alat bukti apa yang dimiliki oleh penyidik sehingga menetapkan klien kami, Pegi Setiawan, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pembunuhan Vina Eky,’’ kata Toni.

Toni menilai, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina – Eky terlalu dini. Apalagi, hanya didasarkan pada pengakuan saksi Aep dan terpidana lainnya. Sementara saksi terpidana lainnya, banyak yang tidak menyudutkan atau tidak mengakui Pegi Setiawan terlibat dalam kasus tersebut.

‘’Jadi hanya gara-gara pengakuan saksi saja, sehingga kemudian Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka, (padahal) ciri-ciri DPO dengan Pegi Setiawan itu berbeda,’’ kata Toni.

Ditambah lagi, dalam putusan pengadilan, sepeda motor yang dipakai oleh 11 pelaku itu tidak ada Suzuki Smash. Belakangan setelah Pegi Setiawan ditangkap, saksi Aep mengatakan bahwa motor Suzuki Smash itu digunakan oleh Pegi Setiawan.

Toni menambahkan, sejumlah saksi juga telah memberikan kesaksiannya bahwa Pegi Setiawan berada di Bandung saat kejadian pembunuhan Vina. Namun, tim penyidik masih tetap bersikukuh menyatakan Pegi Setiawan sebagai tersangka. ‘’Makanya kami coba ajukan gelar pekara khusus ke Bareskrim Polri, tujuannya supaya terang benderang,’’ tukas Toni.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement