REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Dua kakek berinisial M (68 tahun) dan L (53 tahun) melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 11 tahun yang merupakan cucu mereka di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan kedua tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga. Motif kedua tersangka tergiur oleh korban yang saat ini duduk di bangku kelas 4 SD.
"Korban sudah diamankan keluarganya, selama ini dia tinggal di rumah tersangka," ujar Tri, Senin (7/10/2024).
Tri menyebut M melakukan perbuatan bejat kepada cucunya sejak November 2023. Sedangkan L mencabuli korban 10 kali sejak dititipkan ibunya karena merantau.
Ia menuturkan kedua tersangka mengiming-imingi uang kepada korban hingga akhirnya dicabuli. Aksi bejat tersebut terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang menimpanya ke kakaknya.
Tri merasa prihatin atas banyaknya kasus pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur. Ia mengimbau orang tua untuk aktif memberikan perhatian kepada anak dan tidak percaya kepada orang yang baru dikenal.
"Orang tua wajib menjaga anak agar tidak menjadi korban berikutnya," katanya.
Tri menambahkan terdapat 87 kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak sepanjang 2024. Kasus kekerasan terhadap anak biasa dilakukan oleh orang terdekat korban baik itu masih ada hubungan keluarga atau tetangga.
"Faktor yang menyebabkan kasus itu terus terjadi karena korban cenderung memiliki ketergantungan pada orang tua serta kebutuhan ekonomi dan faktor pendidikan," kata dia.
M dan L mengakui telah mencabuli korban yang sudah dianggap sebagai cucunya sendiri. "Saya melakukan itu karena dorongan hasrat, sekarang jadi menyesal," kata M.