Ahad 03 Nov 2024 12:41 WIB

Kendaraan Rusak Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung Bisa Ajukan Ganti Rugi, Ini Syaratnya

Kendaraan yang tertimpa pohon tumbang tersebut harus berdiri di lahan publik

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Petugas dari Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana mengevaluasi pohon tumbang di Jalan Gelap Nyawang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Sabtu (2/11/2024) malam.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Petugas dari Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana mengevaluasi pohon tumbang di Jalan Gelap Nyawang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Sabtu (2/11/2024) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Para pemilik kendaraan roda dua, dan roda empat yang mengalami musibah yaitu kendaraan rusak akibat tertimpa pohon tumbang dapat mengajukan permohonan ganti rugi kerusakan kepada Pemkot Bandung melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Bandung (DPKP3). Ganti rugi disesuaikan dengan kerusakan kendaraan dengan nilai maksimal mencapai Rp 25 juta.

Namun, mereka yang akan dilayani hanya kendaraan tertimpa pohon tumbang yang pohon tersebut berdiri di lahan publik dan dalam pengawasan DPKP3. Sebelumnya, sejumlah kendaraan tertimpa pohon tumbang di Kota Bandung pada Jumat dan Sabtu awal November kemarin.

Baca Juga

"Ya kalau kita lihat, posisi pohon kalau posisi di lahan publik, jadi pengawasan DPKP3 (yang bisa ajukan permohonan," ujar Kepala UPT Penghijauan dan Pemeliharaan Pertamanan DPKP3 Kota Bandung Roslina saat dikonfirmasi, Ahad (3/11/2024).

Namun, jika kendaraan tertimpa pohon tumbang dimana posisi pohon berdiri di area privat atau lahan pribadi. Maka hal itu menjadi tanggung jawab pemilik pohon tersebut.

Roslina mengatakan mereka yang hendak mengajukan permohonan penggantian kerusakan kendaraan terlebih dahulu dapat melapor ke kepolisian. Selanjutnya, surat dari kepolisian dilampirkan bersama surat permohonan penggantian kerusakan kendaraan ke DPKP3.

Ia menyebut pihaknya bekerja sama dengan pihak ketiga asuransi untuk mengurus terkait kendaraan yang tertimpa pohon tumbang yang berdiri di area publik. Roslina menyebut nilai maksimal penggantian kerugian kerusakan kendaraan, rumah atau bangunan lainnya sebesar Rp 25 juta.

Sedangkan apabila terdapat korban jiwa mendapatkan santunan Rp 50 juta. Termasuk mereka yang mengalami luka-luka akan mendapatkan santunan disesuaikan dengan biaya selama pengobatan. "Maksimal prosesnya 10 hari (sampai pencairan), kalau tidak ada kendala di lapangan," kata Roslina.

Roslina menambahkan pihaknya mewaspadai musim peralihan cuaca dari musim kemarau ke musim hujan saat ini sebab potensi hujan disertai angin kencang dapat terjadi. Hal itu berpotensi menyebabkan pohon tumbang. "Kalau Oktober-November biasa hujan disertai angin, perpindahan kemarau kenhujan, biasanya banyak kejadian (pohon tumbang)," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement