Selasa 08 Apr 2025 12:32 WIB

Dedi Mulyadi Pastikan Pembangunan Eiger Camp di Tangkuban Parahu Tidak Boleh Dilanjutkan

Dedi telah meminta pakar di kampus IPB untuk memeriksa dampak pembangunan Eiger Camp

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi
Foto: Dok Republika
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan pembangunan objek wisata Eiger Camp di lereng Tangkuban Parahu, Kabupaten Bandung Barat tidak boleh dilanjutkan. Penyegelan terhadap objek wisata tersebut telah dilakukan.

Dedi mengatakan, telah meminta pakar di kampus IPB untuk memeriksa dampak pembangunan Eiger Camp terhadap perubahan tata ruang, daerah resapan dan hijau. Serta implikasinya terhadap ekonomi dan ekologi.

Baca Juga

"Nanti kesimpulan dari kajian itu apa, tapi kalau Eiger sudah saya tetapkan tidak boleh dilanjutkan baik yang ada di Bogor. Di Bogor itu kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup," ujar Dedi, Selasa (8/4/2025).

Menurut Dedi, Kementerian Lingkungan Hidup bakal melakukan pembongkaran bersama-sama setelah lebaran. Pihaknya mengaku siap untuk mendampingi kementerian untuk melakukan pembongkaran. "Kalau untuk di yang di Lembang, itu nanti saya sudah meminta tadi ke Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan penyegelan," katanya.

Ia menegaskan seluruh bangunan di Bogor yang melanggar bakal ditertibkan termasuk sebelumnya Hibisc Fantasy Puncak. "Pak Prabowo itu sudah jelas ngomongnya yang melanggar aturan tindak itu aja," kata dia.

Dedi menegaskan wilayah tersebut bagian dari kawasan Bandung Utara. Pihaknya ingin menjaga lingkungan.

Sebelumnya, perusahaan alat-alat petualangan Eiger mengklaim dokumen perizinan Eiger Camp di sekitar kaki Gunung Tangkuban Parahu di Sukawana, Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat sudah lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Penyusun dokumen amdal Eiger Camp dari PT Mitra Reka Buana, Jemy Septendi, mengatakan perizinan Eiger Camp sudah diproses sejak jauh hari dan mengikuti semua prosedur yang diamanatkan peraturan.

"Dokumen dan perizinan lengkap, termasuk dokumen amdal. Koefisien dasar bangunan juga hanya dua persen dari izin yang diberikan," ujar Jemy di Bandung, Jumat (28/3/2025).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement