REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA--Pemkab Majalengka bersama Satuan Tugas Bea Cukai Hasil Tembakau (Satgas BKCHT) Majalengka berhasil mengamankan rokok tanpa cukai atau rokok ilegal. Tercatat ada 10.365 bungkus rokok atau setara dengan 198.680 batang rokok yang diamankan dari hasil razia tersebut. Rokok-rokok itu berasal dari 12 merek berbeda.
Bupati Majalengka, Eman Suherman mengatakan, peredaran rokok ilegal itu merupakan ancaman serius karena merugikan penerimaan negara dari sektor cukai. Padahal, penerimaan itu merupakan sumber pendanaan penting untuk pembangunan. “Dari hasil razia ini, ditaksir kerugian negara lebih dari Rp 150 juta," ujar Eman, kemarin.
Eman mengatakan, barang rokok ilegal tersebut diamankan oleh satgas BKCHT dari luar yang akan di edarkan di wilayah Majalengka. Pemkab Majalengka bersama Satgas BKCHT akan terus melakukan pengawasan dan berkomitmen kuat untuk memantau peredaran rokok ilegal. "Kita akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur distribusi, termasuk pasar tradisional, toko kecil, dan wilayah perbatasan, untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal," kata Eman.
Seluruh barang bukti rokok ilegal hasil razia itu selanjutnya akan diserahkan ke pihak Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan perundang-undangan. Eman pun mengimbau kepada masyarakat apabila melihat peredaran rokok ilegal untuk melapor ke bea cukai melalui layanan hotline gratis di 1500 225 atau ke no telepon SatpolPP dan Damkar Majalengka di 082110699995.