REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Delapan organisasi sekolah swasta mengajukan gugatan terkait Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) ke PTUN Bandung. Menanggapi hal ini, menurut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Purwanto, pihaknya telah melakukan persiapan menghadapi gugatan di PTUN.
Salah satunya, kata Purwanto, Pemprov Jabar telah membentuk tim hukum gabungan dari berbagai unsur. "Kita punya tim, ada Pak Karo Hukum, juga tim Advokasi Hukum Pemprov Jawa Barat. Mudah-mudahan bisa semakin menguatkan upaya hukum yang ditempuh," ujar Purwanto di Kantor Disdik Jabar, Jalan Rajiman, Kota Bandung, Kamis (7/8/2025).
Purwanto mengakui, kebijakan ini menuai penolakan dari sejumlah pihak, terutama sekolah swasta yang menilai peningkatan rombel hingga 50 siswa per kelas akan berdampak pada keberlangsungan sekolah non-negeri. Walaupun, aturan penambangan itu hanya diterapkan di beberapa sekolah negeri saja.
"Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, dapat disampaikan bahwa sekolah yang menerapkan penambahan peserta didik hanya sebanyak 16 SMA Negeri dari 515 sekolah dan 1 SMK Negeri dari 286 sekolah," katanya.
Sementara menurut Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Yogi Gautama Jaelani, sejumlah langkah hukum untuk menghadapi gugatan tersebut sudah disiapkan.
"Kalau yang melakukan gugatan, kami sudah dapat informasinya dan tim sudah ke PTUN. Tentunya dalam proses ini kami akan memberi informasi yang lengkap ke pihak pengadilan. Soal dilanjut atau tidak, itu tergantung hasil pengadilan," kata Yogi.
Pemerintah Provinsi Jabar menganggap keputusan gubernur ini secara hukum tidak ada aturan yang dilanggar. Sebelum peraturan ini keluar, kata Yogi, telah melalui proses koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
"Kami yakin ini demi kepentingan masyarakat, bukan segolongan pihak. Kami rasa hukum akan memihak kepada kami, kepada gubernur dan Pemprov Jabar, dan secara hukum, tidak ada hal yang dilanggar, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis," katanya.