REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Permohonan penangguhan penahanan Habib Bahar Bin Smith, yang dilayangkan kuasa hukumnya, tidak dikabulkan oleh Polda Jawa Barat. Sebab, penyidik masih membutuhkan sosok Habib Bahar bin Smith untuk memenuhi berkas perkara.
"Penangguhan ditunda, belum diberikan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan saat dihubungi, Senin (24/1/2022).
Dia menjelaskan, penyidik saat ini masih membutuhkan Habib Bahar Bin Smith untuk melengkapi berkas perkara. Saat ini pemberkasan sudah memasuki tahap penyelesaian berkas.
"Pertimbangannya masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas," katanya.
Pihaknya saat ini belum melimpahkan berkas kepada kejaksaan.
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, akan mengajukan kembali surat permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya ke Polda Jawa Barat. Sebelumnya, dia pernah mengajukan penangguhan penahanan, namun belum dikabulkan.
"Rencananya kita menyampaikan lagi terkait permohonan penangguhan," ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan penangguhan dengan alasan kliennya merupakan tulang punggung keluarga. Selain itu, sosok Habib Bahar dibutuhkan oleh para santri.
"Alasan penangguhan karena Habib Bahar dibutuhkan santri-santrinya agar bisa memberikan pendidikan agama di pondok, dia tulang punggung keluarga," katanya.