Selasa 26 Sep 2023 20:09 WIB

Operasi Pekat, Satresnarkoba Polres Indramayu Sita Miras dari Warung

Polisi menyita lebih dari seratus botol miras berbagai merek.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Pemusnahan botol berisi minuman keras (miras).
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
(ILUSTRASI) Pemusnahan botol berisi minuman keras (miras).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu, Jawa Barat, terus berupaya memberantas peredaran minuman keras (miras). Peredaran miras juga menjadi salah satu sasaran dalam Operasi Pekat II Lodaya 2023 yang digelar di wilayah hukum Polres Indramayu.

Saat melakukan operasi, Satresnarkoba Polres Indramayu mendapati warung yang menjual berbagai jenis miras. Seratus lebih botol miras disita. “Seluruh minuman keras ini berhasil kami amankan dari sebuah warung milik warga berinisial TW,” kata Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar, melalui Kepala Satresnarkoba AKP Otong Jubaedi, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga

Barang bukti yang disita, antara lain 12 botol arak obat besar, 24 botol arak obat kecil, 15 botol anggur ginseng, dan 24 botol anggur merah. Disita juga 33  botol arak kilin, 27 botol bir putih, serta berbagai merek lainnya. “Total keseluruhan minuman keras yang diamankan sebanyak 155 botol dari berbagai jenis merek,” kata Otong.

Otong mengatakan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polres Indramayu dalam menekan peredaran miras secara ilegal. Upaya ini disebut akan terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang sehat dan aman dari dampak negatif penyalahgunaan miras.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan peredaran minuman keras dengan memberikan informasi yang dibutuhkan,” kata Otong, didampingi Kepala Seksi Humas Polres Indramayu Ipda Tasim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement