Sabtu 18 Nov 2023 19:24 WIB

Dua Orang Ditangkap, Ini Kronologi Pembunuhan Warga Depok yang Mayatnya Terikat Lakban

Korban ditemukan dalam mobil yang terparkir di halaman minimarket wilayah Sukabumi.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo memberikan keterangan pers ihwal penangkapan dua orang terkait kasus mayat pengemudi mobil online yang terikat lakban, Sabtu (18/11/2023).
Foto:

Menurut Kapolres, salah satu pelaku memegang korban. Kemudian korban ditarik ke belakang dan diikat menggunakan lakban dan tali rafia. Selanjutnya korban dipindahkan ke bagian belakang mobil. Pelaku lantas mengemudikan mobil.

“Rencananya mereka akan membuang (korban) ke salah satu tempat, namun korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dan pelaku kebingungan,” ujar Kapolres.

Hingga akhirnya mereka sampai di minimarket wilayah Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, dan memarkirkan kendaraan. Menurut Kapolres, ketika akan melanjutkan perjalanan, kendaraan mengalami masalah, sehingga ditinggalkan di parkiran minimarket

Terkait kasus itu, Kapolres mengatakan, diamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu mobil Xenia, serta lakban dan tali rafia yang digunakan untuk mengikat korban.

Kapolres mengatakan, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan penjara 20 tahun. Selain itu, Pasal 365 ayat 3 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman penjara 15 tahun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement