Rabu 14 Aug 2024 15:59 WIB

Kasus Mayat Perempuan Terbungkus Selimut di Cimahi, Pelaku Ternyata Suami Korban

Suami dari korban yang nekat menghabisinya karena tersinggung dan cemburu.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Mayat perempuan terbungkus selimut ditemukan di sebuah rumah di RT 02 RW 04 Kelurahan Setiamanah, Kota Cimahi, Selasa (13/8/2024) malam. Warga setempat kaget dengan adanya temuan tersebut, Rabu (14/8/2024).
Foto: M Fauzi Ridwan/Republika
Mayat perempuan terbungkus selimut ditemukan di sebuah rumah di RT 02 RW 04 Kelurahan Setiamanah, Kota Cimahi, Selasa (13/8/2024) malam. Warga setempat kaget dengan adanya temuan tersebut, Rabu (14/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Satreskrim Polres Cimahi resmi menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus temuan mayat perempuan yang terbungkus selimut di sebuah rumah di RT 02 RW 04, Kelurahan Setiamanah, Kota Cimahi, Selasa (14/8/2024) kemarin. S merupakan suami dari korban yang nekat menghabisinya karena tersinggung dan cemburu.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan petugas menerima informasi dari masyarakat tentang temuan mayat diikat plastik dan terbungkus kain sarung di sebuah rumah di Cimahi, Selasa (13/8/2024). Setelah diselidiki, ia menuturkan pelaku berhasil ditangkap yaitu suaminya S.

Baca Juga

"Dari situ dikembangkan dan diungkap akhirnya pelakunya adalah suami korban atas nama S," ucap Tri di Mapolres Cimahi, Rabu (14/8/2024).

Tri mengatakan tersangka yang merupakan suami korban melakukan aksi keji pembunuhan pada tanggal 9 Agustus lalu. Namun, kasus tersebut terungkap Selasa (13/8/2024) kemarin setelah karyawan yang berada di rumah tersebut mencium bau tak sedap.

"Dari saksi menanyakan kepada pelaku apakah menyimpan barang bau busuk, di cek ke kamar ditemukan mayat," katanya.

Tri mengatakan aksi pembunuhan yang dilakukan suaminya dipicu oleh cekcok dengan korban pada tanggal 9 Agustus lalu. Suaminya melakukan pembunuhan karena merasa tersinggung dan cemburu ke pelaku. "Pelaku mengakui melakukan tindakan keji ini karena adanya ketersinggungan dan cemburu dari pelaku terhadap korban yang merupakan istrinya," kata Tri.

Tri mengatakan pelaku sempat membaca pesan whatsapp korban dari seseorang (laki-laki). Hal itu membuat pelaku emosi dan ribut dengan korban hingga tidak terkontrol. "Korban dibekap, dicekik sampai lemas kemudian dimasukan ke dalam karung dan dibungkus plastik. Saat korban meninggal dunia, pelaku masih tinggal bersama jenazah istrinya," kata dia.

Tri menduga jenazah korban hendak dibuang oleh pelaku. Hal itu berdasarkan kondisi jenazah yang sudah dibungkus dan diberi pewangi dan kopi agar tidak terlalu bau menyengat.

Ia menambahkan saat itu korban tengah berkunjung ke kediaman suaminya. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP juncto 44 ayat 3, undang-undang nomor 23 tahun 2024 KUHPIdana terkait tindak pidana pembunuhan dan kekerasan rumah tangga ancaman 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement