REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi bakal menindak tegas oknum yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada para pejabat atau pengusaha jelang lebaran 1446 Hijriah. Ia menyebut permintaan THR sebagai bentuk pungutan liar (Pungli).
"Saya hari ini menyampaikan bahwa termasuk tidak boleh ada permintaan THR kepada tokoh, kepada lembaga usaha, ke kantor-kantor manapun," ujar Dedi seperti dikutip di laman media sosialnya, Selasa (18/3/2025).
Dedi mengatakan para kepala dinas di lingkungan Pemprov Jabar saat ini kebingungan karena banyak orang yang datang ke kantor meminta THR. Sedangkan kepala dinas hanya mendapatkan THR dari pemerintah untuk keluarganya sendiri.
"Kita jujur-jujur aja nih tanggal segini kepala dinas pusing, wali kota juga pusing karena orang datang ke kantor semua minta THR sedangkan kepala dinas cuma dapat THR dari pemerintah untuk keluarganya," kata dia.
Dedi menyebut apabila THR kepala dinas dibagikan kepada orang yang memintanya maka keluarganya tidak akan menerima THR. Ia pun meminta, kepala dinas tidak boleh mengambil anggaran untuk THR. "Kalau kita ingin dukung anti korupsi pemerintah yang bersih gak boleh ada permintaan THR jelang lebaran. Nanti akan mengambil bukan dari peruntukannya," kata dia.
Ia menegaskan tidak boleh ada anggaran pembagian THR dari pemerintah untuk organisasi kemasyarakatan atau LSM dan untuk siapapun. Termasuk mereka yang meminta ke pengusaha. "Jika ada Pungli," kata dia.