Rabu 30 Apr 2025 19:20 WIB

KDM Wajibkan Vasektomi Syarat Bansos, PBNU: Haram Jika Tujuannya Menolak Anugerah Allah

Ada perbedaan pendapat tentang hukum kehalalan vasektomi.

Rep: Muhyiddin/ Red: Karta Raharja Ucu
ILUSTRASI Vasektomi
Foto: pxhere
ILUSTRASI Vasektomi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tak sepakat dengan usulan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi yang mewajibkan KB vasektomi sebagai syarat orang miskin mendapatkan bantuan sosial (bansos). Menurut Ketua PBNU, KH Fahrur Rozi tidak sepakat jika metode kontrasepsi untuk pria tersebut dijadikan sebagai syarat untuk menerima bantuan karena masih ada perbedaan pandangan di kalangan ulama terkait hukum menggunakan vasektomi.

"Saya kira tidak harus syarat vasektomi, karena masih ada perbedaan pendapat tentang hukum kehalalan melaksanakan vasektomi, mungkin cukup dengan anjuran mengikutinya Keluarga Berencana (KB) saja," ujar dia saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (30/4/2025).

Baca Juga

Kiai yang akrab disapa Gus Fahrur itu menjelaskan, KB dalam Islam bersifat mubah atau diperbolehkan, dengan syarat tujuan dan metode yang digunakan tidak bertentangan dengan syariat Islam. "KB juga diperbolehkan untuk mengatur jarak kehamilan, menjaga kesehatan reproduksi, atau meningkatkan kesejahteraan keluarga," ucap dia.

Namun, tambah dia, KB tersebut bisa menjadi haram hukumnya jika bertujuan untuk menolak anugerah Allah SWT. "KB tidak boleh dilakukan dengan tujuan menolak anugerah Allah atau menggunakan metode yang melanggar syariat, seperti sterilisasi atau aborsi," kata Gus Fahrur.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Abdul Muiz Ali mengingatkan adanya hasil keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang digelar di Cipasung, Tasikmalaya, pada 2012 lalu. Dalam forum tersebut, para fakih Islam mengambil keputusan berdasarkan pada pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kadiah ushul fikih terkait metode kontrasepsi yang dikenal sebagai medis operasi pria (MOP).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement