Kamis 31 Aug 2023 19:43 WIB

Pantau Kondisi Pangan, Pemkot Sukabumi Luncurkan Sipanda

Sipanda diharapkan memudahkan masyarakat mendapat informasi pangan.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi saat peluncuran Sipanda (Sistem Informasi Pangan Daerah) di saat Rapat Koordinasi Ketahanan Pangan Tahun 2023 Tingkat Kota Sukabumi di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kota Sukabumi, Jawa Barat,Kamis (31/8/2023).
Foto: Dok Dokpim Setda Kota Sukabumi
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi saat peluncuran Sipanda (Sistem Informasi Pangan Daerah) di saat Rapat Koordinasi Ketahanan Pangan Tahun 2023 Tingkat Kota Sukabumi di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kota Sukabumi, Jawa Barat,Kamis (31/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat, meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pangan Daerah atau Sipanda. Diluncurkannya Sipanda diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi seputar pangan.

Peluncuran Sipanda dilakukan saat Rapat Koordinasi Ketahanan Pangan Tahun 2023 Tingkat Kota Sukabumi di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kota Sukabumi, Kamis (31/8/2023). Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi Adrian Hariadi mengatakan, dinasnya membuat Sipanda untuk memudahkan pemantauan informasi pangan. Segala informasi pangan ada di Sipanda,” kata dia.

Baca Juga

Diharapkan Sipanda dapat bermanfaat bagi masyarakat. Adrian mengatakan, pihaknya terbuka menerima masukan dan saran untuk pengembangan Sipanda. Dengan Sipanda ini, kata dia, diharapkan juga dapat mendukung upaya untuk mewujudkan ketahanan pangan.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, masyarakat diharapkan lebih mudah mendapatkan informasi soal pangan dengan adanya Sipanda ini. “(Misalnya) Berapa harga di pasaran, kemudian berhubungan dengan jaringan pangan ada di mana saja,” kata Fahmi.

Fahmi menyebut ketersediaan pangan ini penting dan bukanlah hal sederhana. Menurut dia, Pemkot Sukabumi berupaya melakukan pengelolaan pangan, dengan fokus mewujudkan ketahanan pangan, menangani rawan pangan dan keamanan pangan. Hal itu didukung dengan regulasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pangan. 

Dalam menjaga ketersediaan pangan, Fahmi mengatakan, salah satu upaya Pemkot Sukabumi melindungi area sawah agar tidak beralih fungsi. Untuk itu, diterbitkan regulasi Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Semangat perda tersebut melindungi lahan pertanian produktif.

Sejauh ini, LP2B di Kota Sukabumi mencapai 43,25 hektare, di mana sekitar 27 hektare milik pemerintah daerah dan sisanya milik masyarakat. Fahmi meminta camat dan lurah untuk berkomunikasi dengan kelompok-kelompok tani, sehingga LP2B dapat terus bertambah. Ada insentif dari pemerintah untuk lahan yang masuk LP2B ini.

Fahmi mengatakan, semakin banyak LP2B, maka akan semakin besar pula warisan lahan untuk memproduksi pangan bagi generasi berikutnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement