Kamis 12 Oct 2023 22:25 WIB

Fasilitas Layanan Kesehatan di Bandung Diminta Kelola Sampah Mandiri

Sekda menyebut penanganan darurat sampah bisa dijalankan dalam pola klaster.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Irfan Fitrat
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna.
Foto: Republika/ Dea Alvi Soraya
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, mengajak seluruh kalangan berperan dalam upaya penanggulangan darurat sampah. Termasuk unsur fasilitas layanan kesehatan.

Fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik diminta dapat mengolah sampah secara mandiri. “Kita ingin membangun komitmen bagaimana Kota Bandung bisa lepas dari masa kedaruratan sampah,” kata Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, saat Sosialisasi Penanggulangan Darurat Sampah di Pelayanan Kesehatan Kota Bandung, yang digelar di Rumah Sakit (RS) Immanuel, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri, antara lain 80 kepala UPTD puskesmas, 39 direktur rumah sakit, dan perwakilan asosiasi kesehatan. Pada masa darurat sampah ini, Ema mengatakan, penanganan dapat dilakukan dengan pola klaster. Misalnya klaster kantor pemerintahan, perkantoran swasta, kampus, sekolah, pusat perbelanjaan, hotel, begitu juga fasilitas kesehatan.

Ema mencontohkan, untuk klaster pusat perbelanjaan ada mal Paris Van Java. Untuk klaster hotel contohnya Grand Tjokro. Ia mengharapkan ada contoh dari fasilitas layanan kesehatan dalam pengelolaan sampah secara mandiri.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung diminta aktif memantau perkembangan upaya pengelolaan sampah mandiri di fasilitas layanan kesehatan. Diharapkan langkah pengelolaan sampah itu bisa berkelanjutan.

“Intinya kita bergerak bersama, mengubah pola dan mindset, sehingga bagaimana kita menghadirkan kebiasaan baru, peradaban baru, dalam mengelola sampah ini,” kata Ema. 

Kota Bandung masih dalam masa darurat sampah hingga 25 Oktober 2023. Darurat sampah diberlakukan imbas kebakaran di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat.

Sekretaris Dinkes Kota Bandung Sony Adam mengatakan, kegiatan sosialisasi penanganan darurat sampah di lingkungan fasilitas layanan kesehatan merupakan tindak lanjut dari surat edaran dan instruksi penjabat wali Kota Bandung, yang di dalamnya mencakup pengelolaan sampah mandiri dan berkelanjutan. “Akan ada komitmen dari seluruh pelayan kesehatan untuk menerapkan gaya hidup zero waste,” ujar Sony.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement